Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan serta merekam pelanggaran menggunakan ETLE Handheld, yakni sistem tilang elektronik portabel berbasis smartphone yang mampu mendokumentasikan pelanggaran secara real-time dan transparan.
Penggunaan ETLE Handheld ini diharapkan mampu meminimalisir perdebatan antara petugas dengan pelanggar karena seluruh bukti pelanggaran terekam secara digital dan objektif.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena pelanggaran di kawasan tersebut berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga :Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Blitar Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
“Rambu larangan dan separator sudah dipasang sejak lama, bahkan petugas juga rutin memberikan peringatan. Namun masih ada pengendara yang tetap membandel melawan arus,” ujarnya.
“Karena itu petugas melakukan penindakan untuk memberikan efek jera sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan yang sudah tertib mengikuti aturan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Nganjuk berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Nganjuk tetap terjaga.



















