Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, mulai dari penilik pupuk, pihak pengirim, pemilik gudang, pembeli, hingga ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga melakukan uji laboratorium di Surabaya untuk mengetahui kandungan pupuk.
Baca juga:Pencari Botol Bekas di Tulungagung Temukan Bayi Baru Lahir di Dalam Kardus
Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan pupuk yang dijual tersangka berada di bawah standar yang ditetapkan pemerintah. Polisi juga menemukan bahwa produk tersebut tidak sesuai merek yang semestinya.
“Perusahaan sebenarnya memiliki legalitas, namun pupuk yang seharusnya berlabel ‘Green Mathoh’ justru dijual dengan merek ‘NPK Phoska’ sesuai permintaan tersangka,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pupuk bermerek NPK Phoska, dokumen legalitas perusahaan, bukti transfer pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan P sebagai tersangka dan berkas perkara saat ini tengah diproses untuk tahap pertama.
“Selanjutnya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses tahap kedua,” pungkasnya.(sho)



















