Tulungagung, SEJAHTERA.CO Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, ribuan perusahaan di Kabupaten Tulungagung diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung juga membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
Sekretaris Disnakertrans Tulungagung, Agus Pamungkas, mengatakan saat ini terdapat sekitar 2.300 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan tersebut terdiri dari berbagai skala usaha, mulai kecil hingga besar, dan seluruhnya wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga Jelang Lebaran, Produsen Rengginang di Blitar Kebanjiran Pesanan, Omzet Naik Dua Kali Lipat
“Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali upah, yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap,” kata Agus Pamungkas di Tulungagung, Kamis (5/3/2026).
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional. Perhitungannya tetap didasarkan pada besaran upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja.
“Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, pembayarannya proporsional. Hitungannya tetap berdasarkan upah pokok ditambah tunjangan tetap,” jelasnya.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Tulungagung telah membuka Posko Pengaduan THR yang beroperasi mulai sekarang hingga Selasa (17/3/2026) mendatang.
Selain melalui posko, pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR juga dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan oleh Disnakertrans.
Dalam proses pengaduan, pelapor diminta mengisi formulir melalui Google Form dengan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika diperlukan, pelapor juga dipersilakan datang langsung ke kantor Disnakertrans untuk memberikan keterangan tambahan.
“Nanti pelapor kami minta mengisi Google Form. Data harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau masih kurang jelas, silakan datang langsung ke kantor,” ujarnya.
Baca Juga Pemkab Tulungagung Siapkan Balik Mudik Gratis Lebaran 2026, Kuota 300 Penumpang
Agus juga menegaskan, kewajiban pembayaran THR tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar. Usaha kecil seperti pertokoan yang hanya memiliki satu orang pekerja pun tetap wajib memberikan THR kepada karyawannya.
Selain itu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya tetap berhak menerima THR, selama PHK dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu bulan sebelum hari raya.
Disnakertrans juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Sementara bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tanpa SLF, Baru 9 dari 314 Menara Berizin
“Kalau tidak bayar THR, pengusaha bisa kena teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Intinya, hak pekerja harus dipenuhi,” pungkasnya.



















