Tulungagung, SEJAHTERA.CO Pemuda berinisial IAP (21), warga Desa Tumpuk, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, tidak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Tulungagung. Ia ditangkap saat hendak mengantarkan bubuk mesiu kepada pembeli di wilayah Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus itu terungkap pada Sabtu (28/2/2026) setelah petugas menerima informasi akan adanya transaksi bubuk mesiu di wilayah Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bersama Polsek Pakel melakukan patroli di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 17.05 WIB, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pemuda tersebut. Saat diperiksa, pelaku kedapatan membawa bubuk mesiu yang rencananya akan dijual kepada warga setempat.
Baca Juga 3.044 Peserta PBI-JKN di Ponorogo Direaktivasi Kemensos
“Petugas berhasil mengamankan satu orang pemuda warga Kabupaten Ponorogo yang kedapatan membawa bubuk mesiu untuk bahan petasan,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Kamis (5/3/2026).
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sedikitnya 2 kilogram bubuk mesiu siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memproduksi dan meracik bahan peledak tersebut secara mandiri.
Bahan-bahan yang digunakan untuk meracik bubuk mesiu diketahui dipesan secara online oleh pelaku. Setelah diracik, bubuk mesiu tersebut kemudian dikemas sesuai pesanan pembeli untuk diedarkan.
“Pelaku meracik sendiri bubuk mesiu menggunakan bahan-bahan yang dipesannya secara online, kemudian dikemas sesuai pesanan pembeli,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pembuatan dan peredaran bahan peledak tersebut.
Baca Juga Jelang Idul Fitri 2026, 2.300 Perusahaan di Tulungagung Wajib Bayar THR, Posko Pengaduan Dibuka
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus bubuk mesiu seberat satu kilogram, dua bungkus bubuk mesiu masing-masing 500 gram, tiga bendel tali sumbu masing-masing 50 lembar, satu tas ransel warna krem, serta satu unit ponsel iPhone XS milik pelaku yang berisi bukti transaksi.
“Pelaku kami amankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau mengedarkan bahan peledak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Nanang menegaskan tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum karena dapat mengancam keselamatan masyarakat maupun pelaku sendiri. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau mengedarkan bahan peledak dalam bentuk apa pun.
Baca Juga Pemkab Tulungagung Siapkan Balik Mudik Gratis Lebaran 2026, Kuota 300 Penumpang
“Ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan, terlebih menjelang momen tertentu di mana bahan peledak sering disalahgunakan,” pungkasnya.



















