Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo berhasil mencatatkan hasil positif dalam penerimaan pajak di tahun 2023. Kantor pajak yang melayani perpajakan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan itu, berhasil surplus sebesar 6,8 persen dari target yang ditetapkan di tahun 2023.
Kepala KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, mengatakan jika pada tahun 2023 pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 383,4 miliar dari target yang dicanangkan di awal tahun yakni sebesar Rp 359,1 miliar.
“Alhamdulillah, penerimaan pajak kita mengalami surplus dari target Rp 359,1 miliar kita dapat Rp 383,4 atau 106,8 persen,” ungkap Indra, Kamis (11/1/2024).
Indra menyebut jika capaian tersebut masih didominasi dari hasil sektor administrasi pemerintahan, dengan 57,7 persen. Lalu, disusul dari sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 14,1 persen. Kemudian, juga datang dari sektor jasa keuangan sebesar 8,5 persen. Selain itu, juga dari sektor transportasi dan pergudangan sebesar 5 persen.
“Memang sektor penopang kita berasal dari administrasi pemerintahan, lalu ada juga perdagangan besar yang juga lumayan,” imbuhnya.
Kendati target realisasi hingga melebihi 100 persen. Indra mengatakan jika dilihat dari sisi pertumbuhan mengalami minus, hal ini karena pada tahun 2022 lalu terdapat penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimana pihaknya saat itu mencatatkan nilai sebesar Rp 34,3 miliar. Lalu pada tahun 2023, program tersebut tidak ada.
“Kalau sisi pertumbuhan kita negatif di angka -3,44 persen. Salah satu penyebabnya ada program di tahun 2022 yakni PPS ada tapi di 2023 tidak ada program itu,” terang Indra.
Indra juga menyebut jika pada tahun 2023 ada penurunan jumlah pembayar pajak. Dimana pada tahun 2022 lalu jumlah wajib pajak yang membayarkan pajaknya mencapai 14.247 orang. Sedangkan pada tahun 2023 turun 24,8 persen atau sekitar 10,706 orang. Penurunan ini disebabkan, karena insentif yang diberikan Pemerintah. Dimana untuk WP UMKM yang omsetnya dibawah Rp500 juta dibebaskan dari pembayaran pajak.
“Memang ada program dari Pemerintah itu untuk pelaku UMKM yang omsetnya dibawah Rp 500 juta, dibebaskan dari pembayaran pajak,” pungkas Indra.
Selain itu, selama kurun waktu tahun 2023 KPP Pratama juga telah mengeluarkan sebanyak 5.845 surat teguran untuk wajib pajak dengan jumlah pencarian mencapai Rp 786.771.227.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















