Palaku Dukun Cabul Lamongan Ditangkap, Dijerat Pasal Pornografi

Palaku Dukun Cabul Lamongan Ditangkap, Dijerat Pasal Pornografi

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap Sd (35) pelaku persetubuhan dan pornografi. Sd, warga Jalan Sawokecik Kelurahan Blimbing Kecamatan Brondong yang mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit, ditangkap Sabtu (3/2/2024).

Sd ditangkap lantaran dilaporkan  diduga menyetubuhi korban JN (26) warga Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan berkali – kali dan merekam persetubuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengatakan bahwa pelaku persetubuhan dan pornografi yakini Sd warga Jalan Sawokecik Kelurahan Blimbing Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif dan serta sudah ditahan di Polres Lamongan.

Read More

“Sudah (pelaku Sd ditangkap ) dan sudah ditahan ,” kata AKP I Made Suryadinata, Minggu (4/2/2024).

Atas perbuatannya, tegas AKP I Made Suryadinata, tersangka terancam pasal barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan setiap orang yang membuat, menyebarluaskan pornografi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *