Konflik Ibu dan Anak vs Menantu Jombang, Ibu dan Anak Divonis Ringan

Konflik Ibu dan Anak vs Menantu Jombang, Ibu dan Anak Divonis Ringan

Jombang, SEJAHTERA.CO – Angin segar kembali mengipas keringat Yeni Sulistyowati dan Soetikno, Ibu dan Anak yang dipenjara lantaran dugaan tuduhan pencurian perhiasan.

Bagaimana tidak, kedua terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.

Terhadap Yeni Sulistyowati (78) yang dimejahijaukan oleh menantunya Diana Soewito (46), majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 21 hari. Sementara kepada Soetikno yang juga masih kakak ipar dari pelapor Diana Soewito, dijatuhkan vonis 4 bulan 26 hari.

Read More

Vonis terhadap ibu dan anak tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jombang Muhammad Riduansyah di ruang sidang Kusuma Atmadja, Selasa (2/01/2024) petang sekitar pukul 17.45 WIB.

Terdakwa Yeni hadir secara langsung di ruang sidang bersama tim penasihat kuasa hukumnya. Sementara Soetikno mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II B Jombang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibu Yeni dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelas Riduansyah saat membacakan putusan dalam persidangan.

Terhadap putusannya itu, majelis hakim juga menyampaikan berbagai pertimbangannya. Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa merugikan Diana Soewito selaku korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan saat persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya,” paparnya.

Kalono, penasihat hukum Yeni dan Soetikno menilai jika putusan ringan didapatkan kliennya lantaran tidak terbukti melakukan tindak kejahatan. Selain itu juga lebih banyak pertimbangan hal yang meringankan kliennya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *