Berkas Kasus Korupsi Gamelan Tulungagung Selesai, Dua Tersangka Dikirim ke Kejati

Berkas Kasus Korupsi Gamelan Tulungagung Selesai, Dua Tersangka Dikirim ke Kejati

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pengadaan alat musik gamelan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung dikirim ke Rutan Kejati Jawa Timur, Jumat (8/12/2023).

Dengan dikirimkannya kedua tersangka itu ke Rutan Kejati menandakan jika pemberkasan atas kasus tersebut selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, tersangka adalah Heri Purnomo, mantan ASN serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur CV. Bina Insan Cita, Zul Kornen Ahmad selaku pelaksana pengadaan proyek gamelan pada tahun 2020.

Read More

Dua tersangka tersebut saat ini sudah diserahkan dan dikirim ke Rutan Kejati Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya. Dengan penyerahan ini, maka proses pemberkasan perkara kedua tersangka sudah selesai.

“Kami baru bisa menyerahkan kedua tersangka ini setelah proses pemberkasan selesai dan dua tersangka kami kirim ke Rutan Kejati Jawa Timur,” kata Achmad Muchlis, Jumat (8/12/2023).

Pada kasus ini, jelas Muchlis, tersangka Heru Purnomo dianggap lalai karena tidak melakukan survei harga dalam menentukan perkiraan sendiri (HPS) pengadaan alat gamelan.

Selain itu, tersangka Heru Purnomo juga dianggap salah karena langsung menunjuk CV. Bina Insan Cita sebagai pemenang.

Padahal saat itu, sebenarnya terdapat tiga kontraktor termasuk CV. Bina Insan Cita yang ikut lelang untuk mendapatkan proyek pengadaan gamelan tersebut.

Hanya saja, dua kontraktor lainnya memilih mengundurkan diri, sehingga langsung ditujuklah CV. Bina Insan Cita untuk mengerjakan proyek tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *