Kediri, SEJAHTERA.CO – Aktivis Lingkungan Hidup Komunitas Oleng-oleng Indonesia Kediri menyesalkan hasil mediasi terkait penebangan pohon di Sumber Complang, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Dalam mediasi yang digelar di balai desa setempat dan verifikasi lapangan di Sumber Complang oleh pemerintah desa (pemdes) setempat dengan dinas terkait, yakni Satpol PP, serta aliansi relawan peduli lingkungan Senin (19/2/2024) lalu, sanksinya hanya mengganti hanya pohon yang ditebang.
Padahal di Sumber Complang tersebut terlihat ada papan nama yang berdiri bertuliskan larangan penebangan pohon diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 3 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang pelanggaran ketertiban umum.
Sedangkan, sanksi pidananya sesuai dengan Pasal 50 berupa kurungan penjara 3 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 50 juta.
Koordinator Komunitas Oleng-oleng Kediri, Heri Deka mengaku, menyesalkan dan tidak bisa menerima atas hasil mediasi tersebut.
Menurutnya, apa gunanya ada peraturan daerah (Perda) yang isinya terpampang dalam papan di Sumber Complang oleh dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri tentang pelarangan penebangan pohon beserta sanksinya.
“Kami tidak menerima hasilnya itu berupa sanksi mengganti pohon. Apapun prosesnya masih seperti itu, kami akan tetap bergerak untuk menolaknya,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Mengenai penebangan pohon kemiri berada di tengah Sumber Complang, yang rencananya akan dibangun gazebo, Heri Deka meragukan alasan tersebut. Dia berpendapat, pohon kemiri yang berada di tengah itu sebenarnya terlihat indah dan menjadi daya tarik tersendiri karena keasriannya.
Dia merasa khawatir apabila penebangan pohon itu terjadi di tempat wisata lain atau sumber mata air. “Itu menjadi hal yang buruk berkelanjutan di wisata-wisata itu karena dapat mengancam kelestarian alam kita,” jelasnya.
Ia mengaku, hal tersebut berbahaya di sumber-sumber lain karena sanksinya hanya mengganti dengan bibit pohon jika ada orang berani memotong pohon di sumber mata air atau hutan.
Heri Deka sanksi tegas sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.



















