Kediri, SEJAHTERA.CO – Ratusan calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye.
Meski demikian, caleg tersebut sesuai dengan peraturan mulai melaksanakan kampanye pada Selasa (28/11/2023) mendatang atau 25 hari setelah penetapan DCT.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori mengatakan, tahapan setelah penetapan adalah memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) terhadap calon legislatif untuk mendaftarkan kampanye.
Kemudian, mereka juga diminta untuk melakukan persiapan dengan membuat laporan maupun rekening dana kampanye.
“Nanti kita akan menggelar bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye,” katanya, Minggu (12/11/2023).
Menurut Anwar Ansori, mereka baru diperbolehkan melakukan agenda kampanye pada Kamis (28/11/2023) atau 25 hari pasca penetapan daftar calon tetap.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, caleg melakukan kampanye selama 75 hari atau sampai H-3 sebelum masa tenang pencoblosan.
Oleh karenanya, para caleg diminta untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya ketika sudah memasuki masa kampanye. “Kalau sudah waktunya selesai, mereka harus patuh dan tidak ada lagi kegiatan kampanye,” ucapnya.
Anwar menyebut, total ada sebanyak 594 caleg yang sudah ditetapkan dengan rinci 339 orang laki-laki dan 255 perempuan.
Sebelumnya, pascapencermatan DCT terdapat perubahan yang awalnya 596 orang menjadi 595 karena ada satu bakal caleg dari Partai Ummat mengundurkan diri.
Pada tahapan vermin, ada satu bakal caleg ganda yang kemudian Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Lalu yang memenuhi syarat (MS) mengundurkan diri dan diusulkan partai lain. Akhirnya terjadi TMS dan total keseluruhan ada 594 caleg ditetapkan,” ungkap Anwar Ansori.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















