Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 2.909 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) KPU Kabupaten Ponorogo mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Para Pantarlih tersebut akan melakukan coklit sebanyak 758.688 warga Ponorogo yang telah memiliki hak pilih untuk Pilkada November mendatang.
Ketu KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna mengatakan, pelaksanaan coklit akan dilakukan selama sebulan kedepan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli.
“Nanti setiap pantarlih akan melakukan coklit secara door to door dari data yang kita dapat,” ungkap Gaguk kepada wartawan.
Gaguk menjelaskan jika data 758.688 warga Ponorogo yang telah mendapatkan hak suara tersebut berasal dari KPU Pusat. Selanjutnya, data tersebut disesuaikan dengan melakukan coklit.
“Kami olah dan sinkronisasi data pemilih, kami datangi bye name apakah ada nama ini dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.
Ketua KPU yang baru tersebut juga menambahkan nantinya petugas coklit akan memverifikasi data melalui identitas diri pemilih baik menggunakan KTP atau KK. Jika berhalangan dilakukan coklit, petugas bisa melakukan verifikasi melalui video call.
“Jika ketika ada petugas yang bersangkutan tidak ada di rumah, petugas bisa melakukan verifikasi video call, ini sudah ada di peraturan PKPU yang terbaru,” terang Gaguk.
Usai melaksanakan coklit data tersebut akan digunakan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebelumnya nantinya disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Biasanya ada ketidaksesuaian, misalnya ada yang meninggal, pindah luar daerah hingga pindah domisili, makanya dilakukan coklit untuk memastikan kesesuaian data,” pungkasnya.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















