Overstay, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi WNA Taiwan

Overstay, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi WNA Taiwan

Blitar, SEJAHTERA.CO –  Kantor Imigrasi (kanim) Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi satu warga negara Taiwan. Ini setelah diketahui melebihi izin tinggal atau overstay.

Kantor yang berada di Srengat itu menindak CNC (62) perempuan asal Taiwan. Diketahui CNC adalah pemegang visa on arrival atau VOA.

“Iya, tindakan itu kami lakukan pada Kamis, 23 November 2023 pukul 09.00. Tindakan dilakukan  Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira, Selasa (28/11).

Read More

Dia mengatakan dalam pemeriksaan diketahui, visa yang dikantongi CNC  diterbitkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI ) Bandara Internasional Juanda- Surabaya pada  11 Juni 2023.

Visa dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juli 2023. CNC sendiri  terdeteksi melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia selama 134 ( seratus tiga puluh empat ) hari.

“Pendalaman pemeriksaan selain pelanggaran keimigrasian juga diperoleh fakta bahwa memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa E-KTP yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan inisial W,” katanya.

Sebelumnya CNC merupakan eks WNI yang telah menikah dengan WN Taiwan. Kemudian memilih untuk menjadi WN Taiwan pada  2010. Kedatangannya ke Indonesia adalah untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.

Menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta arahan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Selanjutnya Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Blitar mengamankan dokumen  dan menindaklanjuti dengan melaksanakan koordinasi  Kabid Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang segera direspon cepat,” katanya.

“Respon cepat, yakni dengan melaksanakan penarikan KTP-el yang disertakan  membawa Berita Acara Penarikan Dokumen Kependudukan dan selanjutnya usulan penghapusan pada Sistem Administrasi Kependudukan,” katanya.

Selanjutnya, koordinasi  dengan Bawaslu  untuk mengantisipasi CNC masuk dalam daftar Hak Pilih dalam Pemilu 2024. Pihak Bawaslu menyambut baik dan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

Berkaitan dengan adanya pelanggaran keimigrasian, CNC tinggal melebihi batas izin tinggalnya, telah dilaksanakan proses Pendetensian pada ruang Detensi Imigrasi Kanim Blitar.

Selanjutnya dilaksanakan proses Pendeportasian pada Jumat 24 November 2023 pukul 08.20  menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780 rute Surabaya-Hongkong dan dilanjutkan dengan penerbangan  nomor CX-472 rute Hongkong- Taipei.

“Dalam proses pendeportasian dilaksanakan oleh dua personel Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk memastikan bahwa CNC meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” tambahnya.  (ziz)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *