Malang, SEJAHTERA.CO – Tim Resmob Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tersangka penadah, YS (33), warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kasus ini terkait dengan pencurian sepeda motor milik Dwi Heriono (31), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, yang hilang tanggal 7 Juni 2023.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan penangkapan dilakukan di tempat persembunyian tersangka YS di Kecamatan Kromengan, Sabtu (18/11/2023). Sementara itu, pelaku utama pencurian, ES (32), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, telah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya dalam kasus serupa.
“Kami berhasil mengamankan satu tersangka diduga sebagai penadah barang hasil curian, sementara pelaku utama sudah tertangkap Polrestabes Surabaya,” ujar Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (20/11).
Taufik menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat korban, Dwi Heriono, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N Max ke polisi tanggal 7 Juni 2023. Motor tersebut hilang dari halaman teras rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.



















