Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Gampengrejo menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT).
Kedua pelaku itu, DYS alias Rizki (31) asal Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dan UF alias Keceng (28) asal Desa Srikaton Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
DYS dan UF ditangkap saat di wilayah Blitar dan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri pada Sabtu (6/1/2024).
“Keduanya melakukan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga, SP (33) warga Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).
AKP Fauzy mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di Jalan Persawahan Dusun Susuhan Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Senin (1/1/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Awalnya, korban datang ke Kediri untuk menjenguk anak kandungnya yang bersekolah di Pondok Pesantren Gontor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri pada Selasa (5/12/2023) hingga menginap sampai Minggu (28/12/2023).
Selanjutnya, korban menjenguk keponakannya yang bersekolah di Pondok Lirboyo Kota Kediri dan menginap sampai Senin (1/1/2024).
“Karena keterbatasan uang saku, korban ini berusaha mencari lowongan pekerjaan lewat media sosial (medsos) facebook,” jelasnya.
Menurut Fauzy, korban kemudian menghubungi nomor telepon yang tertera di unggahan akun Facebook bernama Tiara Cristiani hingga lewat pesan whatsapp menawarkan pekerjaan di Blitar.
Ibu rumah tangga itu tertarik dengan pekerjaan tersebut sehingga berangkat bersama-sama dengan pelaku DYS alias Rizki yang mengaku sebagai karyawan.
Pada saat itu, SP menolak ajakan yang mana diminta untuk bertemu di sekitar Bendung Gerak Waru Turi Kecamatan Gampengrejo.
“Si korban ini diminta menunggu di depan pintu gerbang utara Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri. Sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku D Y S dan UF datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol AG 5790 FL,” bebernya.



















