Kejari Jombang Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Rabat Beton

Kejari Jombang Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Rabat Beton
Tim Kejaksaan Negeri Jombang mengamankan tersangka Fiqi Efendi, buronan kasus korupsi dana hibah proyek rabat beton.(sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkap buronan kasus korupsi dana hibah proyek rabat beton yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Tersangka, Fiqi Efendi (41), warga Pamekasan, ditangkap pada Selasa (1/10/2024) siang.

Baca Juga :Imigrasi dan Timpora Jombang Gelar Operasi, Sasar Dua Perusahaan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Dody Novalita, mengungkapkan bahwa Fiqi sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juni 2024, setelah menjadi tersangka pada 27 Oktober 2023.

Read More

“Kasus ini terkait proyek rabat beton yang didanai oleh APBD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk 21 kelompok masyarakat (pokmas). Proyek tersebut dilaksanakan pada 2021 menggunakan dana hibah,” jelas Dody, Selasa (2/10/2024)

Tersangka sempat mangkir dari sejumlah persidangan karena disembunyikan oleh seseorang. “Dia mengaku disembunyikan oleh seseorang,” lanjut Dody.

Baca Juga :Geger, Warga Desa Suruhwadang Ditemukan Membusuk di Bengkel

Modus yang dilakukan tersangka adalah memotong dana hibah yang seharusnya diterima oleh 21 pokmas. Setiap kelompok masyarakat hanya menerima Rp 50 juta dari total Rp 100 juta yang dianggarkan, sementara sisanya diambil oleh tersangka.

“Dari 21 pokmas, Fiqi yang mengatur semuanya. Proyeknya ada, tapi ada pemotongan dana. Seharusnya Rp 100 juta, tapi yang diterima hanya Rp 50 juta, sisanya diambil. Beberapa proyek juga tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Dody.

Akibat perbuatan Fiqi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. “Kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar,” tambahnya.

Baca Juga :

Setelah ditangkap, Fiqi langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Jombang untuk menjalani proses penahanan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *