Budi Gunawan Dilepas, Presiden Joko Widodo Tunjuk Herindra Sebagai Kepala BIN

Herindra ditunjuk sebagai Kepala BIN
Wakil Menteri Pertahanan RI Muhammad Herindra.(dok.Kemenhan)

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan usulan nama yang akan menggantikan posisi Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor 51 tanggal 10 oktober 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN.

Dikutip dari Parlementaria, Presiden Joko Widodo mengusulkan Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra menjadi calon kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menggantikan Budi Gunawan.

Read More

“Jadi sudah diusulkan satu nama dari Presiden Jokowi,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dilansir dari Parlementaria, Selasa (15/10/2024).

BACA JUGA : Tujuh Warga di Trenggalek Diduga Keracunan Makanan, Satu Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Ia menambahkan, DPR RI akan segera melaksanakan uji kelayakan terhadap M. Herindra yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BIN.

“Insyaallah akan dilaksanakan fit and proper-nya atau pertimbangan dari DPR-nya itu insyaallah besok (Rabu) pagi di DPR,” ujar Puan Maharani.

Sebelumnya, Puan sudah menyampaikan adanya surat dari Presiden Jokowi terkait permohonan, pertimbangan, pemberhentian, dan pengangkatan Kepala BIN.

BACA JUGA : Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tulungagung: Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

“Pimpinan dewan telah menerima surat Presiden Nomor R/51 Tanggal 10 Oktober 2024 perihal permohonan, pertimbangan, pemberhentian, dan pengangkatan kepala Badan Intelijen Negara atau BIN,” ujarnya.

Puan menegaskan, pihaknya segera membentuk tim khusus untuk membahas lebih lanjut mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN.

Tupoksi fit and proper test atas calon Kepala BIN dilakukan oleh Komisi I DPR, dan alat kelengkapan dewan hingga berita ini ditulis belum terbentuk.

BACA JUGA : Debat Publik Pilwali Kota Kediri Batal Digelar Tiga Kali, Ini Penjelasan KPU Kota Kediri

“Rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang mempunyai tugas untuk membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon kepala BIN,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Tim khusus yang dimintakan persetujuan saat rapat paripurna itu akan mulai bekerja besok, Rabu, 16 Oktober 2024.

“Mengingat AKD belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan 112 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib maka rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR,” kata Puan.

BACA JUGA : Identitas Mayat Mr. X yang Ditemukan di Sungai Brantas Terungkap

Tim yang dibuat ini nantinya akan bertugas  untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kepala BIN.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *