Blitar, SEJAHTERA.CO – Operasi Zebra Semeru 2024 sudah berakhir. Hasilnya polisi menilang ribuan kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Baca Juga :Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada 2024
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Andang Wastiyono. Dia mengatakan Operasi Zebra Semeru 2024 dimulai pada 14 Oktober 2024 sampai 27 Oktober 2024 menjaring ribuan pelanggar.
“Iya operasi sudah berakhir dan kami menilang sejumlah pengendara yang melanggar. Selain menilang kami juga melakukan teguran,” kata Andang, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga :Safari Politik ke Ponorogo, Sekjen PDI Perjuangan Singgung Pertemuan Megawati dan Prabowo
Dia menjelaskan selama dua minggu menggelar operasi itu pihaknya mencatat ada 16 kejadian kecelakaan. Dengan rincian kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia 1 orang, luka ringan 23 orang, luka berat 2 orang. Sementara kerugian material sebesar Rp 16,2 juta.
“Kecelakaan paling banyak kendaraan roda dua. Makanya kami mengimbau untuk selalu hati-hati di jalan raya,” harapnya.
Baca Juga :Mak Rini-Mas Ghoni Dapat Suntikan Semangat Jokowi, Jika Terpilih Diminta Gencarkan Pembangunan
Dia menambahkan untuk tindakan tilang manual ada 2.207. Sementara 1.907 berupa teguran. Untuk tilang manual dilakukan ketika pada minggu terakhir atau minggu kedua. Sementara teguran dilakukan pada minggu pertama.
Nah dari operasi yang sudah menjadi agenda rutin tahunan itu, pelanggaran beragam jenis. Di antaranya jenis pelanggaran tidak menggunakan helm standar 392 pengendara.
Baca Juga :Soal Kericuhan di Ngadiluwih, Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Damai
Sementara relawan arus 78, gunakan ponsel 99. Ada pula di bawah umur 706, boncengan lebih dari 1 sebanyak 162 pelanggar. “Untuk melanggar rambu 521 dan tidak menggunakan safety belt 186,” urainya.
Sebelumnya, dalam operasi Zebra Semeru akan menyasar para pelanggar. Di antaranya untuk pengendara sepeda motor yang berboncengan tiga, melawan arus, pengendara di bawah umur, tak berhelm hingga sparepart tak sesuai standar.
Baca Juga :PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Geometri di Jalur Blitar
Sementara untuk mobil, tak memakai sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, menyetir dengan berponsel dan lain sebagainya.



















