Polisi Usulkan Larangan Penggunaan Atribut Silat di Luar Jam Latihan

Polisi Usulkan Larangan Penggunaan Atribut Silat di Luar Jam Latihan
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana Novantri saat memberikan pernyataan soal kasus penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kembali maraknya kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan silat hanya karena menggunakan atribut perguruan membuat Polres Tulungagung menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus.

Baca Juga :Gunakan Uang Palsu, Pemuda Asal Kabupaten Pangandaran Jawa Barat Diringkus

Bahkan saat ini jajaran Polres Tulungagung akan mengusulkan ke Pemerintah Daerah untuk melarang penggunaan atribut silat.

Read More

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana Novantri mengatakan, adanya kasus pengeroyokan antar perguruan silat pada bulan Oktober 2024 kemarin membuat pihaknya menjadikan ini sebagai antensi khusus.

Baca Juga :Tanggani Kasus Kecelakaan Motor vs Truk, Polisi Dapati Ganja di di Setir Sepeda Motor

Pasalnya, dalam jangka waktu 10 hari saja, sudah ada dua kasus pengeroyokan dengan motif yang sama.

Diketahui, dari dua kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan silat itu, total terdapat sebanyak 10 tersangka yang berhasil diamankan, dimana 4 orang tersangka dari kasus pertama dan 6 orang tersangka lainnya dari kasus kedua.

Dari hasil pendalaman, diketahui jika motif kedua kasus itu karena pemakaian atribut.

Baca Juga :WCC Luncurkan Film Pulih dan Bedah Buku PPKS

“Kasus pertama terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024, dan 10 hari berselang tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2024, juga kembali terjadi kasus serupa. Motifnya pun sama yakni korban memakai atribut perguruan silat lain, tetapi dua kasus ini tidak saling berkaitan,” kata AKP Ryo Pradana, Senin (25/11/2024).

Berkaca dari dua kasus itu, Ryo menilai, setiap anggota perguruan silat yang ada di Tulungagung terlalu fanatik.

Baca Juga :Tingkatkan Pengamanan, 600 Personel Polri di Jombang Digeser ke TPS

Hal itu memicu pertikaian saat mendapati adanya anggota perguruan silat lain yang tengah memakai atribut, sehingga terjadilah aksi penganiayaan.

Bahkan pada beberapa kasus, aksi penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat ini didasari dengan niat balas dendam usai saudaranya atau temannya yang lain menjadi korban.

Hal ini tentunya terus terjadi dengan membentuk lingkaran setan yang seolah tiada hentinya, hingga timbul kasus kekerasan lain.

Baca Juga :Tergerus Aliran Sungai yang Banjir, Rumah Mewah di Ponorogo Ambruk

“Kami tentunya tidak bisa membiarkan saja kasus ini terus terjadi, memang untuk menangani kasus penganiayaan yang melibatkan perguruan silat harus dilakukan dengan tegas,” ungkapnya.

Merespons kasus itu, jelas Ryo, pihaknya tentu tidak bisa dengan hanya memberikan sosialisasi kepada masing-masing anggota perguruan silat untuk tidak berbuat onar.

Dikarenakan kasus ini dipicu pemakaian atribut, pihaknya akan kembali mengusulkan larangan penggunaan atribut perguruan silat di luar waktu latihan.

Baca Juga :Ratusan Personel Polres Ponorogo Digeser, Siap Amankan Pilkada 2024

Menurutnya, sementara ini pihaknya hanya memberikan himbauan agar mereka (Anggota perguruan silat) tidak mengenakan atribut yang berlebihan.

Nyatanya, kasus penganiayaan akibat penggunaan atribut perguruan silat masih terjadi di Tulungagung, sehingga harus ada aturan yang melarang penggunaan atribut.

Baca Juga :Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Polres Ponorogo Ajak Media Jadi Cooling System

“Kalau di Tulungagung aturan dari pemerintah daerahnya kan memang belum ada untuk melarang penggunaan atribut. Tetapi akan kami usulkan kepada pemerintah daerah agar melarang penggunaan atribut demi meminimalisir kasus serupa. Apalagi kami juga fokus menjaga kondusifitas Pilkada 2024,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *