Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pria inisial DM (26) warga Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran Jawa Barat diringkus Unit Reskrim Polsek Pagerwojo. Pasalnya, pria tersebut dilaporkan kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Pagerwojo Tulungagung.
Baca Juga :Tanggani Kasus Kecelakaan Motor vs Truk, Polisi Dapati Ganja di di Setir Sepeda Motor
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kasus ini bermula saat petugas Polsek Pagerwojo menerima laporan pada Selasa (19/11/2024).
Pada saat itu, masyarakat setempat melaporkan jika terdapat seseorang yang mengedarkan uang palsu di Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo.
Pasalnya, pelaku peredaran uang palsu tersebut datang ke warung-warung di Desa Wonorejo dengan membeli sejumlah barang menggunakan uang senilai Rp 100 Ribu. Setelah diperhatikan secara seksama, ternyata uang tunai senilai Rp 100 ribu yang dipakai untuk transaksi tersebut rupanya uang palsu.
Baca Juga :WCC Luncurkan Film Pulih dan Bedah Buku PPKS
“Awalnya ada laporan dari masyarakat jika terdapat seseorang yang belanja pada beberapa toko di Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo ternyata membayar pakai uang palsu,” kata Nanang Murdiyanto, Senin (25/11/2024).
Setelah menerima laporan tersebut, ungkap Nanang, petugas Unit Reskrim Polsek Pagerwojo kemudian segera melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut. Melalui penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mendapati titik terang pelaku peredaran uang palsu tersebut.
Baca Juga :Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Pelaksanaan Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Kediri Lakukan Ini
Setelahnya, anggota Polsek Pagerwojo dengan dipimpim Kanit Reskrim Polsek Pagerwojo lantas melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku berinisial DM.
Pelaku kemudian digiring ke Polsek Pagerwojo untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul uang palsu yang didapat oleh pelaku.
“Setelah berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya, pelaku kemudian dibawa ke Polsel Pagerwojo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga :Tingkatkan Pengamanan, 600 Personel Polri di Jombang Digeser ke TPS
Pada saat diamankan, Nanang menyebut, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa 52 lembar uang palsu nominal Rp 100 ribu dan satu buah ponsel serta sepeda motor pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku awalnya mendapat informasi penjualan uang palsu dari grup Facebook dan WhatsApp.
Menurut Nanang, lembaran uang palsu tersebut dibelinya melalui aplikasi belanja daring, dimana pelaku berhasil mendapatkan uang palsu senilai Rp 6 juta. Uang palsu yang didapat itu sudah digunakan untuk transaksi di wilayah Bali dengan total delapan lembar uang palsu dan sisanya di Pagerwojo Tulungagung.
“Sesuai pengakuan pelaku, uang palsi sebanyak 8 lembar sudah dipakai transaksi di wilayah Bali, dan sisanya 52 lembar rencananya akan dipakai di Pagerwojo. Namun baru sekali beraksi, pelaku sudah ketahuan,” pungkasnya.



















