Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Imbas kerusakan pada ruas jalan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung mulai melakukan rekayasa lalu lintas dan memasang banner penunjuk arah. Diketahui, kendaraan lebih dari roda 4 dilarang untuk menuju Kecamatan Sendang
Baca Juga :PPKS Masih Menyumbang Angka Kemiskinan, Ini Catatan Dinsos Kabupaten Tulungagung
Kabid Lalu Lintas (Lalin), Dishub Kabupaten Tulungagung, Panji Putranto mengatakan, proses rekayasa lalu lintas mulai dilakukan usai amblesnya separuh jalan di Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo, dimana ruas jalan tersebut menghubungkan Desa Gedangan dengan Kecamatan Sendang.
Atas rusaknya ruas, pihaknya bersama Satlantas Polres Tulungagung sudah memetakan jalur lain yang bisa dilalui masyarakat dari dua kecamatan tersebut. Sejumlah ruas jalan juga mulai dipasangi banner penunjuk arah agar warga dari Karangrejo menuju sendang atau sebaliknya tetap bisa beraktivitas.
“Siang sampai sore tadi sudah mulai kami pasangi banner penunjuk arah, jadi masyarakat yang dari bawah (Karangrejo dan sekitarnya) yang ingin keatas (Sendang) atau sebaliknya, bisa menggunakan jalur alternatif,” kata Panji Putranto, Selasa (17/12/2024).
Secara teknis, ungkap Panji, proses rekayasa lalu lintas bagi pengendara dari arah Karangrejo yang hendak menuju Sendang mulai diberi peringatan saat hendak melintasi simpang tiga Sembon. Pasalnya, untuk kendaraan roda enam atau lebih seperti bus/truk tidak boleh masuk ke arah barat menuju jalan Desa Gedangan.
Baca Juga :Banjir Ponorogo, Kepala BNPB Instruksikan Perbaikan Tanggul Jebol
Meski boleh masuk, untuk kendaraan roda empat nantinya akan diarahkan ke selatan atau ke arah kiri setibanya pada simpang tiga masjid Gedangan untuk menuju ke arah Desa Tanjungsari. Kemudian setibanya di simpang tiga Balai Desa Tanjungsari akan diarahkan ke arah barat menuju simpang tiga Pasar Dono.
“Nanti kalau sudah tiba pada simpang tiga selatan Pasar Dono, bisa belok ke kanan ke arah utara dan kemudian di simpang empat Pasar Dono bisa berbelok ke kiri menuju Sendang. Rute ini juga berlaku bagi pengendara roda empat yang dari arah Sendang menuju Karangrejo,” ungkapnya.
Disinggung soal jalur roda enam atau lebih, Panji menyebut, untuk sementara waktu kendaraan berupa bus maupun truk yang akan menuju ke Kecamatan Sendang dilarang melintas. Bahkan kendaraan roda enam atau lebih itu juga tidak diperbolehkan untuk melintasi jalur alternatif lainnya menuju Sendang.
Sedangkan untuk truk pengangkut susu yang hendak menuju Kecamatan Sendang, mereka diimbau untuk menunggu pada tempat yang sudah disediakan di bawah (Kecamatan Karangrejo). Nantinya, susu-susu dari Kecamatan Sendang akan diangkut menggunakan mobil pikap untuk diantar menuju truk yang sudah menanti.
Baca Juga :Ibu Bayi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Jombang
“Jadi nanti truk-truk pengangkut susu cukup menunggu tepi jalan Kecamatan Karangrejo saja dan nanti susu-susu itu akan diangkut pickup menuju ke bawah. Karena memang mulai dari simpang tiga Sembon, kendaraan roda 6 atau lebih sudah dilarang masuk, dan berlaku bagi jalur alternatif lainnya,” pungkasnya.



















