Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Perkembangan kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo, terus berlanjut. Terbaru, Kejari Ponorogo melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur sebagai saksi.
Baca Juga :Libur Nataru, Lonjakan Penumpang Warnai Perjalanan Kereta di Daop 7 Madiun, Termasuk dari Jombang
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, surat pemanggilan yang ditujukan kepada Kadindik Jawa Timur tersebut dilayangkan pada awal Desember 2024 lalu.
Namun, surat pemanggilan tersebut tidak digubris, dan bahkan Kadindik Jawa Timur tidak hadir saat pemeriksaan pada 4 Desember 2024 lalu.
“Benar, awal bulan lalu kami lakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan belum bisa hadir karena berbarengan dengan kegiatan dinas,” ungkap Agung, Senin (30/12/2024) kepada wartawan.
Baca Juga :Pemkab Kediri Gelar Pesta Kembang Api, Disiapkan Dua Panggung Pertunjukan Hiburan
Pasca-dilayangkan pemanggilan tersebut, dirinya berencana kembali melayangkan surat pemanggilan kedua. Namun, dirinya belum mau menyebutkan kapan surat tersebut dikirim ke Surabaya. Pun, pihaknya juga belum bisa menyampaikan materi pemanggilan terhadap Kadindik Jawa Timur tersebut.
“Karena belum hadir tentu ada pemanggilan kedua tapi materi pemanggilan belum bisa kami sampaikan, tapi yang pasti ada sangkut pautnya dengan perkara ini (Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo.red),” tambahnya.
Baca Juga :Selama Dua Bulan, Ringkus Tiga Tersangka Penyelundupan Narkoba
Seperti diketahui, kejaksaan menambah lima orang saksi dalam perkara tersebut, mayoritas dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan.
Dengan demikian, total hingga saat ini sudah ada 27 orang saksi yang dimintai keterangan dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019-2024. Adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni 10 unit bus, dan tiga kendaraan roda empat.



















