Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk membongkar praktik peredaran pil dobel L di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Komplotan pengedar ditangkap saat bertransaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah tersebut pada Minggu (20/4/2025) malam.
Baca Juga :Hadapi Pesik Kuningan di Liga 4 Nasional, Inter Kediri Ubah Formasi
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, penyelidikan bermula dari informasi mengenai peredaran pil dobel L yang melibatkan seorang pria inisial CP (22), warga Desa Watudandang, Kecamatan Prambon.
Setelah melakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan CP di kediamannya, Senin (21/4/2025) dini hari.
“Dari penangkapan CP, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan,” ungkapnya, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga :Bobol Mesin ATM di Kediri, Residivis Ditangkap Satpam
Barang bukti yang diamankan meliputi 106 butir pil dobel L siap edar, uang tunai sebesar Rp 51 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya, serta satu unit ponsel yang menjadi alat komunikasi.
Dalam pemeriksaan, CP mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan pil haram tersebut dari seorang pria inisial Tegar. Sayangnya, saat ini Tegar masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Nganjuk. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap Tegar.
Akibat perbuatannya, CP kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan ilegal. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran pasal ini adalah 12 tahun penjara.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan CP saja.
Baca Juga :Eksekusi Lahan Warisan Mantan Bupati Jombang Diwarnai Penolakan
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga akan kami lakukan untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif,” tegasnya.
Sementara Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan, penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memerangi narkoba.
“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah tegas terhadap para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan peredaran obat-obat terlarang,” tutur Kapolres.



















