Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan dua pemuda saat sedang mengemas sabu dan melinting ganja di Desa German, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Kedua pemuda itu berinisial AR (25) warga Desa German Kecamatan Sugio Kabupeten Jombang, dan MNU (30)
warga Dusun Tanggungan Desa Sidomukti Kecamatan Kembangbahu Kabupeten Lamongan.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terutama Satresnarkoba Polres Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di dalam kamar rumah tersangka AR di Desa German, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga :Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Perundungan di SMPN Doko Blitar
“Dari tangan kedua tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan
berat kotor sekitar 1,37 gram dan dua paket ganja dengan berat kotor sekitar 11,43 gram,” ungkap Ipda Hamzaid, Senin (21/7/2025)
Selian itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya dengan keterkaitan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di dalam kamar rumah tersangka AR berupa satu lembar kertas minyak, satu lembar kertas rokok, dan satu bekas bungkus rokok Djarum King warna biru.
Kemudian, dua unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 200 Ribu dan dua unit ponsel merek OPPO Reno warna hitam dan Vivo Y35 warga hitam, serta satu unit sepeda motor Honda grand warna hitam nopol S 2999 JV
Lebih lanjut, Ipda Hamzaid menerangkan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Setelah mengantongi informasi yang cukup, tim melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Baca Juga :DP2KBP3K Kota Kediri Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Perempuan Kepala Keluarga
“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan represif berupa ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja terhadap dua pelaku yakni AR dan MNU di dalam kamar rumah Desa German,” jelas Ipda Hamzaid.
Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka sedang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, dan ditemukanlah barang bukti sabu serta ganja di lokasi.
“Ketika kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka AR , keduanya tersangka tersebut sedang mengemas sabu dan melinting ganja ,” bebernya .]
Baca Juga :Sukses Gelar BISTF-IPAC 2025, Kota Batu Siap jadi Pusat Even Dirgantara International
Kini kedua tersangka yang sudah mendekam di tahanan Mapolres Lamongan terancam dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



















