Terjerat Kasus DD-ADD, Oknum Kades di Kabupaten Blitar Dijebloskan ke Bui

Terjerat Kasus DD-ADD, Oknum Kades di Kabupaten Blitar Dijebloskan ke Bui
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Blitar I Gede Willy Pratama

Blitar, SEJAHTERA.CO – Oknum kepala desa atau Kades Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar inisial MK dijebloskan ke bui.

Ini menyusul oknum kades tersebut kesandung kasus dugaan korupsi dana desa atau DD dan alokasi dana desa atau ADD 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejaksaan Negeri Blitar I Gede Willy Pratama mengakui sudah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi di Desa Umbuldamar. Kasus itu sebelumnya ditangani Polres Blitar.

Read More

“Kami menerima pelimpahan dari kepolisian. Kasus dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa,” katanya, Selasa (12/8/2025).

Dia mengatakan selain oknum kades, dalam perkara itu juga menyeret kepala urusan keuangan. Modusnya klasik. Yakni menggunakan dana desa (DD), dan alokasi dana desa (ADD) tak sesuai peruntukannya.

Baca Juga :Ngaku TNI, Warga Medan Gasak Motor Gebetan Dunia Maya

Contohnya dana untuk pembangunan dan operasional desa malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari utak-atik anggaran itu, setidaknya ada kerugian negara sekitar Rp235 juta.

“Ada pula kegiatan yang seharusnya dilaksanakan dan sesuai dengan perencanaan malah tak dilakukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pasca-menerima pelimpahan pihaknya langsung tancap gas. Yakni menyiapkan berkas dakwaan. Saat ini oknum kades juga sudah ditahan di Lapas Blitar.

Jaksa pun menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :Kepala Staf Kodam V/Brawijaya Tinjau Lokasi TMMD di Ngusikan

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto pasca-Kades Umbuldamar ditetapkan tersangka, Pemkab Blitar langsung bersikap.

Untuk sementara, status kades diberhentikan sementara. Itu dilakukan agar fokus perkara yang dihadapinya. Soal pelayanan, bakal diambil alih oleh sekretaris desa atau sekdes.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *