Ngaku TNI, Warga Medan Gasak Motor Gebetan Dunia Maya

Ngaku TNI, Warga Medan Gasak Motor Gebetan Dunia Maya
Pelaku diamankan saat berpakaian TNI. (istimewa)

Batu, SEJAHTERA.CO – Drama asmara di dunia maya berujung di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial AI (27), asal Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, harus pasrah digelandang Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Batu.

Ia ditangkap di Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa, (5/8/2025) siang, lantaran diduga menipu sekaligus menggelapkan sepeda motor milik kenalan barunya di dunia maya.

Yang bikin miris, AI mengaku sebagai anggota TNI untuk meyakinkan korban. Penampilannya pun dibuat mirip serdadu, baju loreng dan gaya bicara percaya diri. Korbannya, Dian Puspitasari (23), warga Kota Kediri, awalnya percaya saja.

Read More

Baca Juga :Kepala Staf Kodam V/Brawijaya Tinjau Lokasi TMMD di Ngusikan

“Kisahnya dimulai pada 24 Juni 2025, saat Dian berkenalan dengan seorang pria yang mengaku bernama Agus Kurniyawan lewat Facebook. Obrolan berlanjut di WhatsApp, bahkan beberapa kali bertemu langsung,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Selasa (12/8/2025).

Hubungan keduanya tampak baik-baik saja—sampai akhirnya pada Minggu (27/7/2025) sore, keduanya sepakat bertemu lagi di Karangploso, Kabupaten Malang.

Dian datang membawa motor Honda Beat warna oranye putih bernopol AG 4756 HN. Mereka lalu meluncur ke sebuah warung lalapan di Jalan Raya Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Di sanalah momen krusial terjadi. AI masih memakai nama samaran Agus meminjam motor Dian dengan alasan membeli rokok,” ungkapnya.

Baca Juga :Polres Malang Tindak Lanjuti Laporan Korban Arisan Bodong Turen

Waktu berjalan 30 menit namun Agus tak kunjung kembali. Dian mulai gelisah. Telepon ke Agus tak diangkat. Hingga malam tiba, sang motor tak kunjung kembali. Kemudian korban langsung melapor ke Polres Batu.

Akibat penggelapan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Ia pun melapor ke Polres Batu. Laporan teregister dengan nomor LPM/538/VII/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JATIM, tanggal 28 Juli 2025.

Berbekal laporan itu, Unit Resmob bersama Unit PPA Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Jejak Agus ditelusuri. Identitasnya terbongkar, ternyata bukan Agus, bukan tentara, melainkan AI, warga Kota Medan, Sumatera Utara. Pekerjaannya pun bukan aparat, melainkan nelayan.

AI akhirnya dibekuk di Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diamankan, polisi juga menyita jaket loreng, tas loreng dan motor korban yang ternyata sudah dijual seharga Rp3,15 juta.

Baca Juga :PNS di Satpol PP Nganjuk Terancam Dibui, Gara-gara Digerebek saat Berjudi Dadu

“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Joko

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *