Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk seorang pengedar narkoba berinisial DR (26), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok ribuan butir pil lele atau biasa disebut pil dobel L atau pil grasak, dan sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk menggerebek sebuah kamar kos di Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, dan berhasil mengamankan DR.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 6.300 butir pil dobel L, dan 18,91 gram sabu.
Baca Juga :Pemkot Batu Pertegas Regulasi Sound Karnaval Melalui Surat Edaran Bersama
Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu, pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, catatan transaksi, dan sebuah handphone. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa DR berperan aktif sebagai pengedar.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang kami lakukan,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (25/8/2025),
“Tersangka DR ini merupakan pemain lama yang sudah kami pantau pergerakannya,” sambungnya
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar besar asal Kediri berinisial Panjul, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
“Sebagian besar barang bukti yang kami sita, baik sabu maupun pil ‘double L’, sudah diedarkan kepada jaringannya di Nganjuk. Kami sedang mengejar Panjul dan membongkar jaringan mereka hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Baca Juga :Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Ngronggot Gunakan Uang Curian untuk Sewa Lahan dan Bayar Utang
Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua pasal tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.



















