Kota Batu Siapkan Regulasi Sound Halal, Tekan Dampak Negatif dan Angkat Ekonomi Lokal

Kota Batu Siapkan Regulasi Sound Halal, Tekan Dampak Negatif dan Angkat Ekonomi Lokal
Kapolrea Batu AKBP Andi Yudha Pranata dan Wakil Walikota Batu Heli Suyanto saat rakor sound Karnaval di kota Batu. (arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Pemkot Batu bersama jajaran forkopimda tengah menyiapkan regulasi khusus untuk menertibkan penggunaan sound karnaval pada berbagai acara hiburan.

Langkah ini dilakukan untuk menanggapi polemik istilah “sound horeg” yang selama ini dinilai melanggar norma, dan mengarahkannya menjadi aktivitas yang lebih ramah lingkungan dan masyarakat.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa aturan ini dirancang agar kegiatan yang menggunakan sound karnaval dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan dampak negatif.

Read More

“Kita ingin menciptakan konsep yang tidak melanggar norma apapun. Jadi bukan lagi sound horeg yang identik dengan kebisingan, tapi kita sebut sound halal,” ungkapnya, Senin (25/8/2025).

Baca Juga Bupati Jombang Apresiasi OPD dan Kecamatan Terbaik dalam Penyelenggaraan Kearsipan

Ia merinci bahwa sound halal berarti kegiatan yang mengedepankan keselamatan dan kenyamanan, mulai dari pengaturan volume agar tidak mengganggu, pemenuhan standar teknis kendaraan, hingga pengawasan jalur dan lokasi acara.

“Kami ingin setiap event yang digelar justru memberi manfaat ekonomi dan mendukung pariwisata Kota Batu,” tambah Andi.

Aturan ini disebut akan mengadopsi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan beberapa penyesuaian yang lebih tegas.

“Kami fokus pada dua hal, pertama soal redaksi regulasi, dan kedua soal pembagian kewenangan serta peningkatan kapasitas panitia penyelenggara,” ujarnya.

Baca Juga Bupati Jombang Apresiasi OPD dan Kecamatan Terbaik dalam Penyelenggaraan Kearsipan

Sementara itu, Ketua MUI Kota Batu, KH Abdullah Thohir, menegaskan bahwa istilah “sound halal” bisa diterima selama kegiatan tersebut sesuai norma.

Namun, ia mengingatkan agar istilah ini tidak disalahgunakan. “Ada yang bahkan pakai logo halal, padahal isi acaranya melanggar norma. Itu jelas tidak benar,” tegasnya.

Abdullah menambahkan, fatwa MUI yang sempat melarang sound horeg bukan tanpa alasan.

“Kami mempertimbangkan dampak kebisingan terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat. Semua melalui kajian yang melibatkan banyak pihak,” jelasnya.

Baca Juga Pemancing Mania Asal Surabaya dan Gresik Terjebak di Rawa Lamongan, Begini Kondisinya

Dengan hadirnya regulasi baru ini, Pemkot Batu berharap kegiatan hiburan bisa tetap berjalan tanpa merusak citra kota wisata yang ramah dan tertib.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *