Ponorogo, SEJAHTERA.CO Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AA (perempuan) melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Rabu (4/3/2026). Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama belasan tahun.
Keberadaan AA terungkap setelah petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan hingga akhirnya AA diamankan pada 13 Januari 2026.
“Tim kami melakukan penyelidikan dan memang benar ada WNA yang menyalahi izin tinggal,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.
Baca Juga Gubernur Jatim Serahkan Bansos dan Tali Asih Pilar Sosial
Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui merupakan pemegang paspor Malaysia yang berlaku sejak 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013. Ia merupakan anak dari ayah warga negara Malaysia dan ibu warga negara Indonesia (WNI), serta lahir di Malaysia.
Pada periode 2008 hingga 2009, AA tercatat beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, ia masuk ke Indonesia pada 4 September 2010 melalui Batam Centre menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
“Namun yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan justru menetap bersama ibunya di wilayah Kecamatan Babadan hingga akhirnya berhasil diamankan,” imbuhnya.
Anggoro menambahkan, AA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan. Pihaknya juga melakukan pengawalan ketat terhadap AA sejak keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga naik pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Johor Bahru, Malaysia.
Baca Juga Kebanjiran Pesanan Hampers Lebaran, UMKM Bouquet Batu Tutup Sementara Order
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian dengan memastikan orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo, mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Anggoro.



















