Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, masih terus bergulir. Sejumlah ponsel milik pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung yang sebelumnya diperiksa di Jakarta hingga kini masih disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.
Baca juga:Siswi SMK di Tulungagung Mendadak Lumpuh Saat PKL, Dievakuasi Damkar Lewat Balkon Lantai Dua
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidikan terhadap Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, masih berlangsung. Masa penahanan yang sebelumnya selama 20 hari dan berakhir pada 30 April 2026, kini telah diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil penggeledahan,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, hingga pekan kedua Mei 2026, belum ada jadwal pemanggilan ulang terhadap saksi. Namun, KPK memastikan akan memberikan informasi lanjutan apabila ada perkembangan terbaru dalam proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga masih melakukan penyitaan terhadap sejumlah ponsel milik pejabat di Tulungagung. Ponsel tersebut dijadikan barang bukti elektronik (BBE) guna mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap 16 organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penyitaan barang bukti elektronik dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.



















