Gelapkan Uang Motor, Residivis Kediri Diringkus Polisi

Gelapkan Uang Motor, Residivis Kediri Diringkus Polisi

Kediri, SEJAHTERA.CO – AB (48) mengaku warga Dusun Tawangrejo Desa Rembangkepuh Ngadiluwih, diringkus anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih di rumahnya.

Pelaku diringkus lantaran diduga menggelapkan uang pembelian motor sebesar Rp 17,5 juta milik Mukminin (54) warga Dusun Budimulya Desa Branggahan Ngadiluwih sejak Mei 2020.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Syaifudin melalui Kanit Reskrim Aipda Deni Hermanto menjelaskan

Read More

pelaku ditahan karena terbukti menggelapkan uang milik korban.

” Uang itu rencananya untuk membelian motor namun dan hanya dikembalikan Rp 3 juta, hingga korban rugi Rp 14,5 juta” katanya.

Mendapat laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku untuk diperiksa. Pelaku mengakui perbuatanya dan dia bukan petugas dari show room motor atau dealer.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa

kwitansi penerimaan uang tertanggal 05 Mei 2020 yang berisikan DP pembelian motor sebesar Rp 13 juta dan kwitansi penerimaan uang tertanggal 15 Juni 2020 yang berisikan DP pembelian motor senilai dengan uang sejumlah Rp 17,5 juta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *