Satreskrim Polres Batu Ungkap Pembobolan Gudang Indomarco, Pelaku Gondol Ratusan Karton Barang

Barnag bukti pembobolan gudang distributor snack.
Barnag bukti pembobolan gudang distributor snack.(foto: istimewa)

Batu, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Seorang pelaku berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Baca juga:Hari Pertama Masuk Sekolah di Kota Batu, ASN Boleh Telat Ngantor

Kasus pembobolan gudang tersebut pertama kali diketahui pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, seorang karyawan yang bertugas di gudang mendapati gembok gerbang utama telah hilang saat tiba di lokasi kerja.

Read More

Merasa curiga, karyawan tersebut langsung memeriksa kondisi di dalam gudang. Hasilnya, ratusan karton barang inventaris diketahui telah raib.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Aceh, 21 karton Indomie Geprek, lima karton Popmie rasa bakso, empat karton Popmie rasa kari, tiga karton Indomilk sachet cokelat, dua karton Racik Bumbu Sop, dua karton Racik Ayam, satu karton susu botol stroberi, dan satu karton kecap isi ulang.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp16.593.795. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Batu untuk ditindaklanjuti.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya pada malam hari saat kondisi gudang sepi.

“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” ujar AKP Zaenal Arifin.

Baca juga:Wali Kota Ajak Pelajar Kota Batu Rawat Kebhinekaan Melalui FKUB Goes To School

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang yang tersimpan di dalam gudang. Untuk mengangkut hasil curiannya, pelaku menggunakan cara yang terbilang tidak biasa.

“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian dari lokasi kejadian, pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas sebelum barang-barang tersebut dijual kembali,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pecahan gembok yang dirusak pelaku, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan untuk mengangkut barang curian, beserta kunci kontaknya, serta satu unit telepon genggam Redmi 10 milik tersangka.

Saat ini, tersangka NWN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun alur penjualan barang hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *