Kejari Tulungagung Periksa Mantan Kadisbudpar, Dalami Peran dalam Pengadaan Griyo Dalem Kanjengan

Penyidik Pidsus Kejari Tulungagung saat melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Kepatihan Tulungagung terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan.
Penyidik Pidsus Kejari Tulungagung saat melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Kepatihan Tulungagung terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Bambang Ermawan.

Baca juga:Empat SD di Tulungagung Tak Dapat Siswa Baru, Tunjangan Serdik Guru Kelas I Berpotensi Tidak Cair

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan pemeriksaan terhadap Bambang Ermawan dilakukan pada Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara untuk mengetahui peran yang bersangkutan dalam proses pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.

Read More

“Ada pemeriksaan tambahan terhadap mantan Kepala Disbudpar Tulungagung, Bambang Ermawan, terkait pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan, khususnya peran beliau saat menjabat sebagai kepala dinas,” kata Roni, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Roni, pemeriksaan terhadap Bambang Ermawan dinilai penting karena proses pengadaan tanah tersebut berlangsung saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Disbudpar Tulungagung. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Ia menambahkan, Bambang Ermawan sebelumnya juga pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama. Dengan demikian, total sudah dua kali ia dimintai keterangan oleh penyidik.

“Pemeriksaan ini dilakukan karena pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan berlangsung pada masa kepemimpinan beliau di Disbudpar. Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah pernah diperiksa,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejari Tulungagung telah memeriksa sebanyak 36 saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Sejumlah tokoh penting turut dimintai keterangan, termasuk mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Panhis Yody Wirawan.

Baca juga:KPK Periksa Lima Saksi, Dalami Dugaan Penerimaan Uang Bupati Nonaktif Tulungagung

“Mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sudah diperiksa sebanyak dua kali. Dari 36 saksi yang telah diperiksa, seluruhnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Roni.

Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejari Tulungagung hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Roni menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada masyarakat secara terbuka.

“Kami bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Sekecil apa pun perkembangan dalam perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *