Blitar, SEJAHTERA.CO – Selain jalur parpol, pemilihan kepala daerah Kota Blitar juga bisa macung lewat jalur perseorangan atau independen. Hanya saja minimal dukungan yang harus dikantongi sebanyak 11.909 dukungan.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya. Dia mengatakan untuk mendapatkan tiket macung pilkada pada November ini memang harus mendapat dukungan. Dukungan dibuktikan dengan KTP.
“Bisa macung independen. Namun harus melalui proses,” katanya, Minggu (28/4).
Dia menjelaskan sesuai dengan jadwal tahapan untuk mendapatkan tiket calon perseorangan atau independen dimulai pada 5 Mei – 19 Mei 2024. Salah satunya adalah, minimal harus mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 11.909 KTP.
“Tahun-tahun sebelummya memang harus memenuhi syarat minimal,” katanya.
Rangga menambahkan sesuai dengan regulasi, dukungan dalam bentuk KTP ini dibubuhkan ke dalam form dukungan calon perseorangan dan harus terdistribusi di dua dari tiga Kecamatan yang ada di Kota Blitar. Selanjutnya nanti akan ada tim yang bakal turun untuk verifikasi. Jumlah minimal syarat dukungan itu sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir di Kota Blitar,” katanya.
Untuk diketahui jumlah daftar pemilih tetap pada DPT 2024 sebanyak 119.087 pemilih. Itu tersebar di tiga kecamatan di Kota Blitar, Kepanjenkidul, Sananwetan dan Sukorejo.
“Nah karena jumlah penduduk Kota Blitar itu kurang dari 200 riby, maka prosentase dukungan untuk calon perseorangan sebesar 10 persen dari jumlah DPT,” katanya lagi.
Sesuai dengan jadwal tahapan calon perseorangan atau independen dimulai awal mei 2024. Sementara itu, untuk pendaftarannya berlangsung pada Agustus 2024. Tepatnya pada 27,28 dan 29 Agustus. Pada 2020 lalu, jumlah dukungan perseorangan masih di angka 11.355 KTP.
Reporter: Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















