Kediri, SEJAHTERA.CO – Diduga edarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan pil dobel L, YAN alias No (19) warga Desa Selosari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, diamankan polisi.
Baca Juga : Diunggah Facebook, Diduga Kadisdik Jombang Mesra dengan Bawahan
Hingga kini, pelaku yang bekerja serabutan, sudah ditahan dan dalam penyidikan. “Saat diamankan di rumahnya, pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriatik, Rabu (21/8/2024).
Sriatik menyampaikan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 plastik klip dengan berat 0,13 gram, pil dobel L sebanyak 110 butir disimpan 7 plastik klip, seperangkat alat hisap sabu, 1 tas, 1 buah pipet kaca, dan satu unit ponsel.
Kepada polisi, YAN mengakui jika barang bukti yang disita tersebut miliknya. “Narkotika didapatkan dari Eko alias Meme (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu dan diranjau,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, barang haram tersebut sebagian dikonsumsi sendiri, tetapi tidak habis dan disimpan di tas kecil. Selain sabu-sabu, YAN juga mendapatkan pil dobel L sebanyak 400 butir seharga Rp 300 ribu.
Ratusan pil dobel L itu diedarkan kembali sebanyak 36 butir seharga Rp 80 ribu kepada IB dan diberikan secara gratis sebanyak 5 butir.
Baca Juga :Tolak Perpanjangan HGU PT Mangli Dian Perkasa, Ratusan Petani Bentangkan Spanduk
“Sisanya sebanyak 149 butir hancur atau rusak karena terkena air serta dikonsumsi sendiri sebanyak 100 butir. Saat ini sisanya sebanyak 110 butir,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















