Blitar, SEJAHTERA.CO – Ini kabar dari KPU Kabupaten Blitar yang kebelet macung bupati tetapi maju perseorangan alias tanpa dukungan partai politik. Untuk macung harus mengumpulkan dukungan sebanyak 71.766 yang dibuktikan dengan identitas KTP.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa. Dia menjelaskan untuk jalur independen atau perseorangan bisa macung. Hanya saja harus mengantongi dukungan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap atau DPT di Kabupaten Blitar. Jumlah DPT di Kabupaten Blitar 956.873 orang.
“Kalau dihitung ketemunya 71.766 dukungan,” katanya, Minggu (12/5). Itu sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Blitar Nomor 911 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dallam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.
Dia mengatakan sesuai dengan aturan, jalur independen memang harus melengkapi syarat dukungan dibuktikan dengan melampirkan salinan KTP. Nah, setelah diserahkan, nantinya KPU bakal turun ke bawah untuk validasi. Nah, sebanyak puluha ribu dukungan itu juga harus tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Blitar.
Sementara jumlah kecamatan ada 22. Nah, jika sudah mengantongi dukungan bisa mendatangi KPU guna mendaftar. Sesuai dengan jadwal konsultasi bakal calon bupati dari jalur independen dimulai pada 8 Mei lalu. Tetapi sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda yang daftar.
“Belum ada yang konsultasi. Tetapi kami tetap menyediakan help desk untuk melayani informasi,” katanya.
Pria ramah ini menambahkan, nantinya jika ada yang mendaftar dari jalur perseorangan, bakal dibarengkan dengan jadwal pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Jadwal pendaftaran dijadwalkan pada Agustus nanti.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















