Oknum Caleg Mesum Blitar Ditahan, Dijerat 2 Pasal

Oknum Caleg Mesum Blitar Ditahan, Dijerat 2 Pasal

Blitar,  SEJAHTERA.CO – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Perumpamaan pas menggambarkan nasib MU (41) oknum caleg DPRD Kabupaten Blitar yang digerebek warga saat berduaan dengan wanita idaman lainnya (WIL) di Srengat, Kabupaten Blitar.

Pasalnya selain dijerat dengan pasal perzinahan, MU juga dijerat dengan kasus pemalsuan surat akta nikah. tak heran jika polisi langsung menetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Blitar Kota.

“Iya untuk MU tersangka dan kami tahan. Sementara perempuan yang diakui istri sirinya tidak kami tahan,” kata Kasat Reskrìm Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo, Kamis (15/2).

Read More

Hendro mengatakan, menahan MU karena ada dua kasus yang menjeratnya. Selain pasal 284 KUHP  tentang perzinahan juga dijerat dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta nikah dengan pasal 266 ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara istri hanya pasal 284 KUHP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun atau hanya 9 bulan penjara. “Kami mengusut kasus ini karena istri MU juga telah melaporkan kasus ke polisi dan membuat laporan,” katanya.

Hendro mengatakan lagi, dari hasil pemeriksaan diketahui jika MU yang menunjukkan akta nikah itu ada dugaan palsu. Di akta nikah tertulis pada Desember 2022,  sementara nikah sirinya pada Juni 2023.

Belakangan diketahui akta nikah itu dibeli di situs online. Yang mengeluarkan akta nikah itu Kabupaten Cianjur, tidak sesuai tanggal akad nikahnya.

Padahal harusnya dikeluarkan di domisili tersangka. Apalagi, si istri sah juga tak merasa merestui. Kalau poligami kan harus ada persetujuan istri sah.

“Kami juga akan cek ke Cianjur. Kalau tidak mengeluarkan berarti ini klir surat akta nikah palsu” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *