Afiliator Judol Jadi Tersangka, Berpendapatan Rp 2,5 Juta Perbulan

Afiliator Judol Jadi Tersangka, Berpendapatan Rp 2,5 Juta Perbulan
Tersangka judi online WDP saat ditunjukkan di Mapolres Blitar.(aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Banyak cara dilakukan admin judi online (judol) untuk menggaet penjudi. Salah satunya dengan merekrut Perempuan yang memiliki akun media sosial dengan followers seabrek.

Baca Juga :Sensasi Pedas Mie Ceria dan Mie Gemes, Juaranya Kuliner Hits di Jombang

Nah, praktik menggandeng afiliator yang juga influencer itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Blitar. Polisi pun menetapkan 1 afiliator atau orang yang bertugas mempromosikan produk situs judi online. Selain menetapkan 1 afiliator, juga meringkus lima tersangka dengan kasus serupa. Mereka adalah penjudi yang mengikuti program atau situs yang dipromosikan oleh afiliator.

Read More

“Iya, afiliatornya Perempuan dan hasil penyelidikan sudah menjalankan bisnis mempromosikan situs judi selama 4 bulan. Dari mempromosikan situs ini, dalam sebulan mendapat honor Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta,” kata Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga :Bongkar Judi Togel Kediri dan Ringkus Enam Pelaku 

Dia mengatakan, perempuan tersangka yang juga tukang promosi situs judi online itu adalah Widya Putri Dwitaningsih (23) warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Tersangka ditangkap beberapa saat setelah tim siber Satreskrim Polres Blitar mengendus adanya peredaran situs judi online di platform media sosial. Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai ponsel, uang tunai, hingga catatan buku rekening dari salah satu bank. Rekening itu adalah rekening tempat menampung uang taruhan.

Baca Juga :Dua Rumah Warga Terdampak Banjir di Bakalan Akan Terima Bantuan Material Bangunan

“Dari situlah kami mengembangkan kasus dan berhasil menangkap pejudi lain. Saat ini, kami juga memburu admin utama yang memiliki situs yang dipromosikan oleh tersangka,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Yoyok, tersangka membuat akun khusus di media sosial. Akun ini aktif dalam menggunggah dan mempromosikan situs judi online. Bahkan menurut keterangan polisi, followernya tembus 30 ribu lebih.

Dari situlah para penjudi mengakses situs. Ketika situs sudah terinstall, selanjutnya bisa bertaruh setelah sebelumnya mentransfer uang atau biasa disebut dengan deposit.

Baca Juga :Debat Terakhir, Paslon SAE Soroti Lawan soal Program Beras Gratis yang Tak Ada

“Semakin banyak yang bergabung dalam judi online, semakin banyak honor yang diterima tersangka,” lanjutnya.
Empat bulan menekuni bisnis ilegal, polisi pun membekuk di rumahnya lengkap dengan barang bukti. Saat ini, tersangka pun mengenakan baju oranye. Sementara polisi memburu admin utama yang memiliki situs judi online

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *