Alat Ukur BBM Pom Mini Tak Bisa Sidang Tera, Ini Penjelasan Kabid Kemetrologian Disperindag Tulungagung

Alat Ukur BBM Pom Mini Tak Bisa Sidang Tera, Ini Penjelasan Kabid Kemetrologian Disperindag Tulungagung
Petugas Disperindag Tulungagung saat menunjukkan peralatan untuk proses sidang tera pada SPBU (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memastikan keberadaan pom mini pada setiap toko kelontong ilegal.

Pasalnya, alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan oleh setiap pom mini tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Kemetrologian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, Salman Huda mengatakan, sudah berkali-kali diminta untuk melakukan sidang tera oleh pemilik pom mini.

Read More

Dimana operasional pom mini ini biasanya berlokasi pada setiap toko kelontong di Kabupaten Tulungagung.

Meski pemilik pom mini kerap meminta sidang tera, Disperindag secara tegas menolak. Sebenarnya bukan tanpa alasan, penolakan sidang tera pada pom mini lantaran alat ukur tersebut ilegal.

Baca Juga :Usulan Program Pelatihan Kerja BLK Tulungagung Disetujui, Total Anggaran Diterima Capai Rp1 Miliar

“Sebenarnya permintaan untuk dilakukan sidang tera dari pemilik pom mini terhadap alat mereka ini banyak, baik itu toko kelontong milik masyarakat atau toko madura. Tetapi kami tidak bisa melayani karena memang alat ukur BBM itu ilegal,” kata Salman Huda, Minggu (25/5/2025).

Status ilegal itu dikarenakan peralatan pada pom mini tersebut yang pada dasarnya tidak sesuai ketentuan SNI. Dari segi peralatan pom mini, mulai dari nozzle, selang, hingga tempat penyimpanan bahan bakarnya tidak memiliki label kuning.

Dimana label kuning pada alat ukur BBM tersebut menunjukkan jika alat ukur yang digunakan pada pom mini sudah memenuhi standar metrologi yang berlaku. Dalam hal ini, alat-alat tersebut baru bisa mendapatkan label kuning melalui Direktorat Metrologi Bandung, setelah alat tersebut selesai dibuat.

“Seharusnya dari pabrik pembuat pom mini harus melakukan uji tera di Direktorat Metrologi Bandung setelah alat ukur BBM-nya selesai dibuat,” ungkapnya.

Baca Juga :Inovasikan Sajian PMT untuk Rangsang Minat Anak, Dinkes Kota Kediri Upgrade Keterampilan Memasak Kader Kesehatan, Tekankan Penggunaan Bahan Pangan Lokal serta Ramah Lingkungan

Salman mengaku, tanpa label kuning maka alat tersebut dilarang untuk diuji. Sidang tera pada pom mini berisiko melanggar izin uji Disperindag yang bisa dicabut oleh Direktoran Metrologi.

Sedangkan untuk setiap SPBU di Tulungagung, termasuk Pertashop maupun Indomobile, selama ini pihaknya tidak mendapati adanya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola. Meski Pertashop dan Indomobil juga termasuk pom mini, tapi alat ukur pada SPBU tersebut dipastikan legal.

ri segi peralatan harus SNI, kemudian tempat penyimpanan BBMnya juga harus sesuai standar. Berbeda dengan pom mini yang berada di toko kelontong, dimana penyimpanan BBMnya ada di dalam mesin, dan ini juga berbahaya,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *