Blitar, SEJAHTERA.CO – Tindakan tegas terus dilakukan Polres Blitar ke oknum gerombolan pemuda salah satu perguruan silat. Kali ini polisi mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota perguruan silat.
Baca Juga :Armada Mogok di Perlintasan Kereta Api, Manajemen Bus Transjakarta akan Tempatkan Petugas
Korps Bhayangkara itu mengamankan 11 pemuda, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Iya kasus pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) lalu. Lokasi kejadian di Jalan Raya Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Tiga di antaranya sudah tersangka, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan. Beberapa di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (17/2/2025).
Arif mengatakan, tiga tersangka yang ditahan adalah MH (27) JWB (20). Ada pula JWB (20) dan RGR (19), ketiganya juga tercatat warga Blitar. “Langsung kami tahan tiga tersangka. Ada pula 1 yang kami amankan kasus pencurian ponsel, masih dalam satu rombongan. Statusnya tersangka tetapi tidak ditahan,” katanyam
Kejadian pengeroyokan terjadi ketika 11 pemuda itu bersama pemuda lain itu baru saja mengikuti acara mediasi di Wonotirto, Kabupaten Blitar. Usai acara para rombongan menenggak minuman keras.
Baca Juga :Dinilai Lakukan Pelanggaran, Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Ponorogo Dinonjobkan
Ketika konvoi dan melewati Jalan Raya Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, para pelaku berpapasan dengan MRN (18), korban, warga setempat. Kebetulan korban mengenakan kaus perguruan silat lain-lain yang memantik emosi para pelaku. “Hanya beda kaus perguruan silat saja. Ketika bertemu minta dicopot dan akhirnya para pelaku mengeroyok,” katanya.
Nah usai mengeroyok, salah satu rombongan juga mencuri ponsel korban. Tersangka adalah HM (22) warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
“Para pelaku juga terpengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan kepada korban. Dari 11 orang yang kami amankan, 3 orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan ditahan di Polres. Sisanya masih kami amankan dan terus diperiksa,” ujar Arif.
Baca Juga :Berantas Miras di Kota Santri, Kapolres Jombang: Peredaran Dimulai dari Internal Polisi
Untuk pencuri ponsel yakni HM yang juga ditetapkan tersangka tidak ditahan. Ini karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta. “Tetapi kasus tetap kami proses” jelasnya.
Soal para pemuda yang satu rombongan, Arif mengatakan, bakal menjerat dengan pasal lain. Yakni pasal tentang organisasi masyarakat atau ormas. “Untuk pasal ormas, ini baru pertama kali kami terapkan. Intinya tetap diproses, tetapi tidak ditahan,” katanya.
Dalam kasus itu pula, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai motor, pakaian atau kaus perguruan silat, batu bata dan lain sebagainya.



















