Batu, SEJAHTERA.CO – Diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pondok yang berada di Kota Batu, dua orang oknum yang mengaku wartawan dan oknum perlindungan anak berhasil diamankan. Polres Kota Batu menangkap pelaku dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT yang dilakukan Satreskrim Polres Batu ini membuahkan hasil , dari kedua tangan oknum yang mengaku wartawan dan perlindungan anak ini ditemukan barang bukti uang ratusan juta.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata malalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya penangkapan dua oknum yang mengaku wartawan dan perlindungan anak yang diduga melakukan pemerasan di salah satu pondok di Kota Batu.
Baca Juga :Anggota Perguruan Silat Blitar Keroyok Pemuda, Sebelas Diamankan Tiga Ditahan
” Benar ,kami mengamankan dua orang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan perlindungan anak , oknum ini berinisial L warga Malang dan F warga Kota Batu, keduamya berhasil dilakukan OTT saat mengambil uang hasil dugaan pemerasan dari tangan korban dengan jumlah yang lumayan besar,” jelasnya, Senin (17/2/2025).
Disampaikan jika kejadian ini bermula dari laporkanya salah satu pondok. Memang diduga salah satu pengasuhnya melakukan perbuatan pencabulan yang saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Polres Batu.
“Dari penanganan kasus ini, ternyata dimanfaatkan oleh dua oknum tersebut yakni L dan F untuk menakut-nakuti pihak pondok bahwa beritanya akan di sebarkan melalui salah satu media online di Kota Malang,” ujarnya.
Baca Juga :Armada Mogok di Perlintasan Kereta Api, Manajemen Bus Transjakarta akan Tempatkan Petugas
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan dan bagaimana perbuatan itu dilakukan serta berapa banyak barang bukti yang diamankan pihak Polres Batu masih belum bisa menyampaikan. Karena menunggu gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, kemungkinan dalam waktu dekat kita gelar rilis untuk kita sampaikan ke pada awak media semuanya,” tutupnya .



















