Blitar, SEJAHTERA.CO – Angka kasus kekerasan perempuan di Kabupaten Blitar masih saja tinggi. Sepanjang 2024 lalu, jumlahnya tembus 61 kasus, itu meningkat dibanding tahun 2023 yang hanya 26 laporan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis atau UPT, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa mengatakan, setiap tahun masih saja ada laporan kasus kekerasan yang masuk ke unitnya.
Bahkan, tahun 2024 laporan kasus malah melonjak dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan hampir tiga kali lipat itu dipicu semakin keberanian para korban untuk speak up atau mengadu.
“Mudah-mudahan tahun ini menurun. Kami akan terus sosialisasi pencegahan,” ujar Dwi Andi Prakasa, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga :Kenaikan Harga Cabai Turunkan Daya Beli, Ini Kata Penjual Pasar Setono Betek Kediri
Dia mengatakan penyebab para korban kekerasan yang didominasi adalah Perempuan itu karena berbagai hal. Di antaranya permasalahan rumah tangga alias faktor ekonomi.
Termasuk di antaranya jeratan judi online atau judol yang berujung si suami melakukan kekerasan kepada pasangannya. Sebanyak 61 kasus kekerasan itu sebanyak 14 di antaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Artinya, perempuan mengalami kekerasan oleh sang suami. “Contohnya si suami terjerat judi online sehingga ujung-ujungnya bertengkar dan melakukan kekerasan,” jelasnya.
Baca Juga :Kasus PMK Merebak, Pasar Hewan Terpadu Bakal Ditutup 14 Hari, Ini Kata Sekda Kabupaten Tulungagung
Dia menambahkan, pasca-menerima laporan, pihaknya pun langsung turun tangan. Di antaranya memberikan rasa aman kepada para korban. Bahkan, jika keselamatan terancam, korban pun ditempatkan di rumah aman yang lokasinya dirahasiakan.
Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan melindungi psikologis korban. Nah, dari sejumlah laporan yang masuk itu setelah dilakukan pendalaman dan mediasi, ada yang berakhir damai.
Tetapi ada pula yang berakhir ke laporan polisi. Beberapa di antaranya pun ada yang berakhir dengan perceraian. “Damai dalam artian berbaikan lagi dengan suami, tetapi ada pula yang lanjut dan berakhir ke cerai,” jelasnya.
Baca Juga :Komplotan Pengedar Arak Bali Tanpa Izin Diringkus, Amankan Dua Pelaku dan Puluhan Botol
Dia mengurai, dari laporan yang masuk terperinci. Jika tak hanya kekerasan perempuan dan laporan KDRT, ada pula kekerasan lain. Seperti pelecehan seksual, pencabulan, kekerasan fisik hingga kasus penjualan orang atau trafficking dan lain sebagainya.
Nah, yang menjadi atensi, keberadaan judi online atau judol ternyata membuat pemicu kekerasan Perempuan. Fenomena ini baru terjadi beberapa tahun ini. Ini terjadi karena perkembangan teknologi.
Harapannya, Masyarakat paham bahwasanya judi online selain merugikan diri sendiri tetapi juga keluarga.
“Apapun alasannya, kekerasan terhadap Perempuan tidak dibenarkan. Dan kami siap untuk memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Baca Juga :Kota Blitar Belum Jalankan Uji Coba Makan Bergizi Gratis, ini Sebabnya
Sebagai informasi Satgas PPA melibatkan berbagai pihak di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, Dinas PPKBP3A, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, dan Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Satgas ini dibentuk pada 2022.



















