Kediri, SEJAHTERA.CO – Bersama Satgas Pangan Kabupaten Kediri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Kediri, Selasa (4/2/2025) siang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke beberapa agen dan pangkalan gas LPG kilogram.
Ini upaya mengantisipasi kelangkaan dan antrean gas LPG 3 kilogram sejak diumumkan pemerintah mulai tanggal 1 Februari 2025 pengecer tidak boleh jualan gas LPG 3 kilogram ini.
Kepala Disdagprin Kabupaten Kediri drh Tutik Purwaningsih menyampaikan monev juga memantau ada tidaknya harga kenaikan gas atau tetap sesuai HET. Hasil monev tidak menunjukkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kilogram atau antrean pembeli di Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Kemenag Kabupaten Ponorogo Dapat 519 Kuota Haji, 400 Siap Berangkat 24 Pilih Mundur
“Pertamina tidak ada pengurangan jumlah gas dan tetap seperti tahun 2024 lalu. Memang perlu ada evaluasi adanya pangkalan yang jaraknya cukup jauh dengan pembeli karena pembeli lebih mudah ke pengecer meski harga tidak sesuai HET,” katanya.
Tutik menambahkan kemungkinan pengecer diperbolehkan lagi berjualan dan untuk mendekatkan diri dengan pembeli masih dilakukan koordinasi dengan Pertamina. Tentu perlu pengkajian lebih mendalam terkait hal ini.
“Sejauh kami melakukan monev, tidak ditemukan adanya kelangkaan gas atau antrian pembelian gas dan Pertamina meyakinkan kuota gas dari Pertamina mencukupi untuk saat ini dan kami berusaha mengusulkan adanya tambahan,” imbuhnya.



















