Berbekal Obeng, Pasutri Asal Kabupaten Kediri Gasak Kotak Amal di Tulungagung, Begini Kronologinya

Berbekal Obeng, Pasutri Asal Kabupaten Kediri Gasak Kotak Amal di Tulungagung, Begini Kronologinya
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri yakni GWP (19) dan istrinya IN (22) saat diamankan di Polsek Bandung. (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Kediri terpaksa diringkus oleh petugas Polsek Bandung jajaran Polres Tulungagung usai mencuri kotak amal masjid di Desa Talunkulon Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.

Diketahui, aksi pasutri asal Kabupaten Kediri ini bukanlah kali pertama, lantaran sebelumnya pasutri tersebut sempat mencuri kotak amal di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kedua pelaku atau pasutri yang berhasil diamankan oleh petugas itu yakni GWP (19) warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kabupaten Kediri. Serta pelaku IN (22) perempuan warga Desa Krandang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Read More

Baca Juga :Antisipasi Kelangkaan Gas, Tim Disdagprin Kabupaten Kediri Sidak ke Agen Gas

Terbongkarnya kasus pencurian kotak amal ini berawal dari kecurigaan warga Desa Talunkulon Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung atas gelagat kedua pelaku ini.

Saat itu pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, keduanya yang tengah beraksi memindahkan kotak amal justru tepergok oleh warga.

“Keduanya merupakan pasangan suami istri siri. Pada saat itu warga mendapati dua kotak amal di dalam masjid tersebut berpindah tempat, tepatnya di belakang Masjid Baitul Ahmad,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (4/2/2025).

Mendapati hal itu, ungkap Ipda Nanang, warga yang curiga jika kotak amal tersebut telah dicuri, kemudian lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung.

Baca Juga :Kemenag Kabupaten Ponorogo Dapat 519 Kuota Haji, 400 Siap Berangkat 24 Pilih Mundur

Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pun kemudian mengamankan kedua pelaku yang sebelumnya sudah diamankan warga.

Pada saat itu, petugas Polssk Bandung menemukan dua buah kotak amal di belakang masjid, dimana satu buah kotak amal sudah terbuka dengan cara dirusak menggunakan obeng.

Selain itu, dari tangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp527,500 dari hasil mencuri kotak amal.

“Keduanya kemudian kami bawa ke kantor Polsek Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pencurian kotak amal masjid ini,” ungkapnya.

Baca Juga :Alami Rem Blong di Jalur Klemuk, Sekeluarga Asal Singosari Dilarikan ke RS Hasta Brata

Selama pemeriksaan, Ipda Nanang menyebut, diketahui jika awalnya mereka hendak berwisata ke Pantai Prigi pada Minggu (2/2/2025) dan berangkat dari rumah sekitar pukul 22.00 WIB.

Setibanya di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, mereka berhenti di depan masjid untuk mengambil uang kotak amal.

Setelah itu, keduanya sempat berpindah ke masjid lain, tetapi tidak mendapati hasil karena kotak amalnya kosong, sehingga kemudian menuju ke arah Tulungagung.

Setibanya di Masjid Baitul Ahmad Bandung, mereka lantas mencuri uang kotak amal, namun sayangnya aksinya itu t0epergok oleh warga setempat.

Baca Juga :Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Kasus Penipuan, Oknum Aktivis Segera Ditetapkan Tersangka

“Sesuai pengakuan mereka, pelaku GWP berperan sebagai eksekutor untuk membobol kotak amal masjid incarannya, sedangkan istrinya yakni IN berperan sebagai pengawas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e,4e,5e KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan, dimana keduanya saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *