Antisipasi Penyalahgunaan, Senpi Anggota Polres Jombang Diperiksa

Antisipasi Penyalahgunaan, Senpi Anggota Polres Jombang Diperiksa
Pemeriksaan senjata api dinas milik anggota Polres Jombang oleh Seksi Propam untuk memastikan kelayakan dan mencegah penyalahgunaan. (Humas Polres Jombang)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Seksi Propam Polres Jombang memeriksa 101 pucuk senjata api (senpi) yang dipinjampakaikan kepada anggota. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senpi dalam bertugas.

Baca Juga :AKN Putra Sang Fajar Blitar Dukung Pengrajin Limbah Tempurung Kelapa Bathok Koi Lewat Strategi Pemasaran Digital Berbasis Website Terintegrasi

Pemeriksaan dan pengecekan berkala senpi dinas yang dipegang oleh personel Polres Jombang ini digelar di depan Graha Bakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (2/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Read More

Kegiatan pemeriksaan senpi ini dilakukan Bagian Logistik dan Seksi Propam Polres Jombang yang dipimpin langsung Kasi Propam Polres Jombang Ipda Moh Teguh.

Kasi Propam Ipda Moh Teguh menjelaskan, sebanyak 101 pucuk senpi dilakukan pemeriksaan dan pengecekan. Hal itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala.

Baca Juga :Pemkab Kediri Targetkan PAD Tahun 2025 Capai Rp800 Milliar

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelayakan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya. Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Senpi dinas yang dipegang anggota Polri, lanjut Ipda Moh Teguh berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga kamtibmas. Maka dari itu, pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas digelar oleh Polres Jombang.

Baca Juga :Nurochman Sang Maestro Politik Kota Batu, Anak Petani jadi Walikota Batu

“Jangan sampai ada pelanggaran bagi pemegang senpi. Kita tahu tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” katanya.

Kasi Propam menjelaskan, anggota Polri yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik.

“Pemegang senpi harus sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan. Personel yang memegang senpi dan bertugas di luar operasional, senpinya dilakukan penarikan,” katanya.

Baca Juga :Polres Ponorogo Kerahkan 200 Personel Gabungan, Jelang Pengamanan Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten

Dia menegaskan, pemeriksaan senpi merupakan bentuk pengawasan agar anggota Polri terutama pemegang senjata api untuk lebih berhati-hati dalam menggunakannya saat melaksanakan tugas di lapangan.

“Hasil pemeriksaan hari ini terhadap surat izin dan kondisi senjata api, semua senjata api yang dipinjam pakai anggota dalam kondisi bersih dan lengkap,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *