ASN Pemkot Batu yang Absen Apel Bakal Dikenai Sanksi

ASN Pemkot Batu yang Absen Apel Bakal Dikenai Sanksi
ASN Pemkot Batu yang Absen Apel Bakal Dikenai Sanksi

Batu, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu tercatat tidak mengikuti apel pasca-Lebaran Idulfitri.

Data tersebut dihimpun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu.

Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi menegaskan bahwa puluhan ASN tersebut tidak masuk kategori bolos.

Read More

Ketidakhadiran mereka disebabkan berbagai faktor, seperti kondisi sakit, kehamilan, hingga keterlambatan.

“Ada 31 ASN yang tidak ikut apel bukan bolos, ada yang sakit, hamil, dan juga terlambat. Meski demikian, BKPSDM tetap memberikan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan disiplin,” urainya, Senin (30/3/2026).

Baca Juga :Kala Siswa SDN Menturus Jombang Belajar Memaknai Filosofi Ketupat

Sanksi yang diberikan berupa surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, serta pertimbangan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Selain itu, BKPSDM juga melakukan penelusuran terhadap penggunaan kendaraan dinas yang diduga digunakan untuk kegiatan diluar pelayanan.

Santi menegaskan, jika ditemukan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, maka kendaraan tersebut akan ditarik.

“Kalau pimpinan masih ditolerir, yang pasti akan kami tarik kendaraannya. Kami lakukan tracking, apakah sesuai dengan mekanisme pinjam pakai, misalnya saat ada kegiatan atau event yang berkaitan dengan Kota Batu,” tegasnya.

Baca Juga :Bandara Dhoho Kediri Tutup Posko Lebaran 2026, Trafik Penumpang Tumbuh Signifikan

Ia menambahkan, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sedang menjalankan tugas piket, mengingat mereka tetap bertugas dan tidak dalam kondisi libur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *