Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Baliho salah satu pasangan calon (Paslon) Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tulungagung menyematkan logo Pemkab dianggap melanggar aturan. Satpol PP akan menertibkan jika baliho tersebut jika tidak segera diturunkan.
Sekretaris Satpol PP Tulungagung, Ardian Chandra mengatakan, sudah mendapat aduan tersebut dan menanggapinya dengan memanggil tim dari paslon untuk klarifikasi pemasangan logo pemkab.
Pasalnya, Pemkab Tulungagung diharus netral dalam kontestasi Pilkada 2024 yang akan segera digelar. Pemerintah daerah tidak ingin disebut memihak atau memenangkan salah satu paslon.
“ Makanya kami sudah memanggil tim paslon tersebut untuk klarifikasi pemasangan logo Pemkab Tulungagung itu,” kata Ardian Chandra, Jumat (13/9/2024).
Penggunaan logo pemkab, menurut Chandra tidak bisa sembarangan dilakukan dan terdapat aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang pemasangan logo daerah.
Siapapun yang ingin menggunakan logo daerah atau dalam hal ini Pemkab Tulungagung harus memiliki izin kepala daerah atau Bupati.
Baca Juga :Kekeringan Kabupaten Tulungagung, BPBD: Desa Tak Punya Riwayat Krisis Air Bersih
“Pencantuman logo Pemkab Tulungagung pada baliho salah satu paslon itu belum memiliki izin kepala daerah yang dalam hal ini merupakan Pj Bupati Tulungagung,” ungkapnya.
Chandra juga sudah meminta tim paslon tersebut segera menertibkan sendiri baliho-baliho yang terdapat logo pemkab. Adapun waktu yang diberikan sampai dengan tanggal 18 September 2024.
Sesuai kesepakatan 2 belah pihak, jika sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan rupanya belum juga ditertibkan, maka Satpol PP melakukan penertiban.
Baca Juga :Rayon IV Polres Kediri Gelar Patroli Gabungan, Tekan Kejahatan Jelang Pilkada
“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan tim dari paslon tersebut. Hasilnya disepakati mereka akan menertibkan secara mandiri baliho mereka yang terdapat logo pemkab di dalamnya,” pungkasnya.



















