Blitar, SEJAHTERA.CO – ES (48) warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar ini benar-benar kebangeten. Bagaimana tidak, 14 kali masuk penjara, rupanya tak kapok melakukan aksi kriminal.
Terbaru, pria yang tubuhnya dipenuhi dengan tato ini melakukan aksi tindak kekerasan kepada anaknya sendiri. NM, pelajar yang masih berusia 14 tahun ini dianiaya hingga pundak atau bahunya lebam.
Itu setelah dipukul dengan gagang sapu. Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Blitar.
“Terlapor sudah kami tahan. Dan memang yang bersangkutan residivis pencurian, penganiayaan, pengeroyokan. Sudah sering masuk penjara,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga :Sah! Wisuda dan Study Tour PAUD hingga SMP di Nganjuk Resmi Dilarang, Ini Alasannya!
Dia mengatakan penganiayaan berawal ketika Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 20.00, tersangka main ponsel di kamar. Tiba-tiba langsung memarahi korban. Pasalnya, pada Jumat (14/4/2025) korban main keluar rumah tanpa pamit.
Belakangan diketahui, ketika korban keluar rumah, tersangka dalam kondisi mabuk dan tidur. Nah, pada Minggu (16/4/2025) usai tarawih, korban sedang berada di kamar dan bermain HP tiba-tiba tersangka masuk kamar.
“Tersangka angsung memarahi korban langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan sebanyak 3 kali. Selain itu memukul kepala dan perut korban, selanjutnya pelaku mengambil sapu digunakan untuk memukul kepala korban hingga sapu tersebut patah,” katanya.
Penganiayaan tak berhenti di situ. Tidak puas melakukan pemukulan menggunakan sapu, selanjutnya mengambil linggis besi dipergunakan untuk memukul korban sebanyak 2 kali mengenai pundak dan kaki korban.
Baca Juga :Jelang Hadapi Persija, Dua Pemain Persik Kediri Dipastikan Bergabung Pascacedera dan Akumulasi Kartu
Pada saat itu korban langsung melarikan diri dari rumah untuk mencari pertolongan dan sampai di tengah jalan bertemu dengan warga, selanjutnya diantar ke Mapolsek Kesamben.
“Karena korban masih di bawah umur, dilimpahkan ke Polres Blitar. Polisi langsung bergerak dan mengamankan dan menahan tersangka,’ katanya.
Polisi menjerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun.



















