Kediri, SEJAHTERA.CO – Membawa senjata tajam atau sajam jenis samurai, dua pemuda berinisial IS (26) asal Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, dan MR (19) asal Desa Ketimang Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi.
Informasi dihimpun, awalnya Adhitya Prasetya (17) pemuda asal Kecamatan Gurah bersama empat temannya yang selesai makan di warung nasi Dusun Wonokasihan Desa Gayam Kecamatan Gurah pada Jumat (14/3/2025).
Tak lama kemudian, mereka didatangi kedua pelaku dari arah timur mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, sambil mengacungkan samurai.
Baca Juga :Lansia Asal Diwek Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Membusuk
“Pelaku MR membawa sajam jenis samurai menghampiri korban yang berada di depan warung nasi tersebut,” ujar Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi, Minggu (16/3/2025).
Selanjutnya, pelaku IS berkata Lek goleki aku omahku Bolorejo (kalau mencari saya rumahku Bolorejo). Pelaku juga bertanya kepada korban Adhitya tentang rumahmu dimana. Korban akhirnya menjawab Desa Tambakrejo.
Tak lama berselang, pelaku IS tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan tangan sebanyak satu kali hingga mengenai bagian pipi sebelah kiri korban.
Melihat kejadian tersebut, pemilik warung berusaha melerai dan menyuruh kedua pelaku untuk pergi meninggalkan tempat. Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Gurah.
Baca Juga :Disperindag Tulungagung Temukan Minyakita Dijual Melebihi HET
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang adanya orang mengendarai kendaraan sepeda motor berboncengan dengan membawa sajam jenis samurai di jalan raya Simpang Empat Desa Sukorejo berbelok ke arah barat yang dikejar-kejar oleh beberapa warga.
“Anggota melaporkan kejadian ini kepada kami, setelah itu tim respon cepat melakukan penyisiran jalan,” bebernya.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut menuju arah Dusun Bolowono Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah.
Baca Juga :Polisi Proses Hukum Pelaku Percobaan Pencurian di Candimulyo
Setibanya di lokasi, petugas dengan cepat langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti samurai dan sepeda motor Honda Beat nopol AG 5295 IF yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Gurah untuk proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Ardian Wahyudi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 55, 56 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.



















