Bawaslu Jombang Kaji Dugaan Keterlibatan Pendamping Desa dalam Kampanye Pilkada

Bawaslu Jombang Kaji Dugaan Keterlibatan Pendamping Desa dalam Kampanye Pilkada
Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto, saat diwawancarai di kantornya, Jalan Gatot Subroto Nomor 129, Jelakombo, Jombang, Senin (7/10/2024) pagi. (agung/sejahteraa.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang tengah mengkaji dugaan keterlibatan pendamping desa dalam kampanye Pilkada 2024.

Baca Juga : Sudah Periksa 22 Saksi, Polres Blitar Kota Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelemparan Kayu Berpaku

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari apakah dugaan tindakan yang dilakukan pendamping desa tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Read More

“Kami masih mengkaji keterlibatan pendamping desa dalam kampanye. Apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, masih dalam proses,” ujar Dafid Budiyanto, saat diwawancarai di kantornya, Jalan Gatot Subroto No. 129, Jelakombo, Jombang, Senin (7/10/2024) pagi.

Baca Juga : Belasanan PKL Jalan Sultan Agung Kota Batu Bongkar Mandiri Lapaknya

Menurut Dafid, informasi terkait dugaan keterlibatan pendamping desa dalam kampanye ini diperoleh dari laporan masyarakat serta pemberitaan di media.

Dugaan yang muncul, antara lain, bahwa pendamping desa ikut memasang alat peraga kampanye dan terlibat dalam kegiatan kampanye di beberapa kecamatan.

Namun, sejauh ini, Bawaslu belum bisa memastikan jumlah pasti pendamping desa yang terlibat.

Baca Juga : Gus Kautsar Tutup Olimpiade Santri Nusantara Zona 3 di Kota Blitar

“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai pendamping desa yang ikut dalam kampanye, termasuk pemasangan alat peraga. Namun ini masih sebatas informasi awal yang akan kami telusuri lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Jombang berencana mengundang sejumlah pemangku kepentingan seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) untuk memperkuat kajian ini.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan terkait aturan yang mengatur keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan politik, khususnya kampanye.

Baca Juga : Baca Juga : Ngopi Bareng Pak Babin Upaya Dekatkan Diri dengan Warga

“Kami akan mengundang stakeholder terkait untuk mencari masukan, apakah ada regulasi yang mengatur keterlibatan pendamping desa dalam kampanye,” tambahnya.

Dafid menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Jombang akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan apakah keterlibatan pendamping desa tersebut melanggar aturan atau tidak.

Ia menyebut bahwa sejauh ini, baik dalam undang-undang Pilkada maupun undang-undang Desa, tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur hal ini.

Baca Juga : Batu Shining Orchid Week 2024, Pj Walikota Batu: Bangga dan Siap jadi Tuan Rumah Tingkat Asia Pasifik

“Kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan apakah keterlibatan pendamping desa dalam kampanye ini melanggar aturan. Saat ini, undang-undang Pilkada maupun undang-undang desa belum secara spesifik mengatur soal ini,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah pendamping desa (PD) yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, diduga terlibat aktif dalam pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilbup Jombang 2024.

Baca Juga : Sembilan Saksi Pemilu Lolos Administrasi KPPS, Panwaslu Sanankulon Minta Anulir

Dugaan ini muncul setelah adanya laporan bahwa pendamping desa tersebut ikut memasang alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor urut 02, Warsubi-Salmanudin.

Mereka bahkan mengunggah aktivitas kegiatan mereka memasang APK milik paslon nomor urut 02, ke media sosial (medsos), hingga ikut berkampanye ke desa-desa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *