Bejat, Pria Paruh Baya di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya Selama 3 Tahun

Bejat, Pria Paruh Baya di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya Selama 3 Tahun
Tersangka SR saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sungguh gila aksi yang dilakukan SR (51) warga Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Pria paruh baya ini menyetubuhi mawar (bukan nama sebenarnya) anak tetangganya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

Bukan hanya sekali, tersangka melakukan aksi bejatnya selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2022 lalu.

Aksi tersangka terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada keluarganya karena merasa bersalah.

Read More

“Ketahuannya saat korban akan lulus, di sekolah ada kegiatan renungan. Setelah kegiatan tersebut korban menceritakan kepada bibinya,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (28/7/2025).

Baca Juga :Diduga Langgar Marka, Bus Harapan Jaya Serempet Pemotor di Kediri

Kapolres Ponorogo menceritakan jika aksi pertama yang dilakukan tersangka terhadap korban pada bulan Juni 2 Juni 2022 dan terbongkar pada Februari 2025.

Saat itu, korban yang tengah bermain teras rumah tersangka diminta untuk masuk ke dalam rumah serta disuruh untuk membuka situs dewasa di ponsel korban.

“Saat membuka situs dewasa, tersangka ini lalu mulai melakukan aksi pencabulan terhadap korban hingga terjadi persetubuhan,” jelas Kapolres Ponorogo.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut serta memberikan uang sejumlah Rp 25 ribu.

Baca Juga :Lestarikan Wayang dan Dolanan Tradisional, Anak-anak Rudeka jadi Penjaga Budaya

Tak berhenti di situ tersangka lalu melakukan aksi serupa selama 3 tahun hingga terbongkar pada saat korban usia menjalani renungan.

“Tersangka ini selalu memberikan uang kepada korban setelah melakukan persetubuhan mulai Rp25 ribu hingga Rp100 ribu,” tegasnya.

Andin menambahkan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016.

Baca Juga :Polres Batu Beberkan Hasil Akhir Operasi Patuh Semeru 2025, ini Datanya

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *